Pasang APAR di Mobil, Ini Jenis yang Aman
- SIS
VIVA – Peristiwa mobil terbakar saat melintas di jalan raya, sering kali terjadi di Indonesia. Jenisnya juga tidak selalu lama, beberapa bahkan kendaraan keluaran terbaru yang harganya di atas Rp500 juta.
Dari penelusuran beberapa agen pemegang merek, penyebab utama munculnya kobaran api adalah akibat kesalahan penggunaan, seperti mengubah rangkaian kabel untuk memasang aksesori.
Bahkan, pernah ada kasus di mana kendaraan hangus dilalap api akibat pemilik meninggalkan kain di kompartemen mesin, usai membersihkan bodi mobil. Tingginya suhu knalpot membuat api melalap benda tersebut, dan merembet ke seluruh bagian kendaraan.
Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah mengeluarkan aturan untuk meminimalisir dampak dari kejadian tersebut. Pada Peraturan Dirjen Hubdar nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dibekali Fasilitas Tanggap Darurat, yakni alat pemadam api ringan atau APAR.
Mulai tahun ini, aturan tersebut diberlakukan dan setiap mobil baru yang diproduksi wajib dibekali dengan alat itu. Lantas, bagaimana dengan mobil yang sudah ada di tangan pemilik?
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Gardaoto, Senin 25 Januari 2021, pemilik bisa membeli APAR yang dirancang khusus untuk kendaraan.
Ada empat jenis APAR yang beredar di pasaran, yakni yang isinya berupa cairan, busa, serbuk, dan karbon dioksida atau CO2.
Jenis serbuk atau powder adalah yang paling tepat dipasang di kendaraan, karena bisa memadamkan benda yang terbuat dari plastik, kertas, kayu, kain, serta kabel listrik. Sementara untuk CO2, meski tipe ini paling bagus namun lebih cocok dipakai di area dalam ruangan yang kapasitas udaranya lebih sedikit.