Uji Emisi di Bengkel Daihatsu Cuma 25 Menit, Segini Bayarnya

Ilustrasi bengkel mobil Daihatsu
Sumber :
  • dok. ADM

VIVA – Uji emisi menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pemilik mobil dan sepeda motor, terutama yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Alasan Komunitas Mobil Mercedes-Benz Lebih Memilih Bengkel Spesialis

Jika kendaraan bermotornya tak lolos dalam uji emisi tersebut, pengguna akan diberikan sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian.

Rencananya, aturan baru itu efektif diberlakukan untuk pemakai mobil dan sepeda motor pribadi mulai 24 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah melakukan sosialisasi, dengan mengadakan kegiatan uji emisi gratis.

Mau Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi Dulu

Kegiatan uji emisi gratis itu mendapat respons dari pemilik mobil maupun sepeda motor. Banyak yang rela mengantre, agar kendaraan bermotornya yang digunakan bisa lolos dalam aturan baru tersebut.

Sayangnya, uji emisi gratis itu terakhir dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Jakarta Pusat. Bagi pemilik yang ingin melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotornya, bengkel resmi Daihatsu pun menyediakan layanan tersebut.

Serba-serbi Aturan Uji Emisi Terbaru: Jadi Syarat Perpanjang STNK hingga Ditilang ETLE

Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, konsumen yang rutin melakukan perawatan berkala di bengkel resmi bisa menikmati layanan uji emisi secara gratis.

"Kami juga melayani konsumen yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan membayar Rp165 ribu (sudah termasuk PPN). Nantinya akan mendapat sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan bisa dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip VIVA Otomotif, Kamis 21 Januari 2021.

Untuk proses uji emisi yang dilakukan melalui bengkel resmi Daihatsu, konsumen hanya perlu menunggu sekitar 25 menit untuk satu kendaraan. Hasilnya, berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Uji emisi kendaraan

Syarat Lolos Uji Emisi untuk Perpanjang STNK Masih dalam Kajian

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan aturan baru bagi pemilik kendaraan yang mau memperpanjang masa berlaku STNK dengan syarat uji emisi.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut