Uji Emisi di Bengkel Daihatsu Cuma 25 Menit, Segini Bayarnya
- dok. ADM
VIVA – Uji emisi menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pemilik mobil dan sepeda motor, terutama yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Jika kendaraan bermotornya tak lolos dalam uji emisi tersebut, pengguna akan diberikan sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian.
Rencananya, aturan baru itu efektif diberlakukan untuk pemakai mobil dan sepeda motor pribadi mulai 24 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah melakukan sosialisasi, dengan mengadakan kegiatan uji emisi gratis.
Kegiatan uji emisi gratis itu mendapat respons dari pemilik mobil maupun sepeda motor. Banyak yang rela mengantre, agar kendaraan bermotornya yang digunakan bisa lolos dalam aturan baru tersebut.
Sayangnya, uji emisi gratis itu terakhir dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021 di wilayah Jakarta Pusat. Bagi pemilik yang ingin melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotornya, bengkel resmi Daihatsu pun menyediakan layanan tersebut.
Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, konsumen yang rutin melakukan perawatan berkala di bengkel resmi bisa menikmati layanan uji emisi secara gratis.
"Kami juga melayani konsumen yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan membayar Rp165 ribu (sudah termasuk PPN). Nantinya akan mendapat sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan bisa dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip VIVA Otomotif, Kamis 21 Januari 2021.
Untuk proses uji emisi yang dilakukan melalui bengkel resmi Daihatsu, konsumen hanya perlu menunggu sekitar 25 menit untuk satu kendaraan. Hasilnya, berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.