Mata Elang Lacak Mobil Kreditan Pakai Aplikasi Ini

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sudah menjadi rahasia umum, bahwa penyedia jasa pembiayaan kendaraan atau leasing menggunakan jasa debt collector untuk mencari keberadaan penunggak utang. Mereka dikenal juga dengan istilah Mata Elang.

Ini Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024

Julukan itu diberikan, karena biasanya mereka nongkrong di pinggir jalan raya sembari mengawasi pelat nomor kendaraan bermotor yang lewat.

Sembari memantau pelat nomor, jemari mereka sibuk mengetik di ponsel pintar. Jika ada yang datanya cocok, maka langsung dilakukan pengejaran.

Cara Mudah dan Hemat Beli Barang dari China dengan Ducking.id

Dari penelusuran VIVA OtomotifSabtu 5 Desember 2020, kawanan Mata Elang tersebut menggunakan aplikasi yang dirancang khusus untuk kebutuhan mereka.

Aplikasi itu bernama Supermatel, dan berisi data seluruh kendaraan yang sudah menunggak pembayaran cicilan selama lebih dari tiga bulan.

Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Menurut pengembang, data yang tersedia cukup lengkap karena diperbarui tiap hari. Aplikasi ini dapat menampilkan nama pemilik kendaraan, leasing yang digunakan serta berapa lama sudah menunggak.

Untuk menggunakannya, Mata Elang harus mendaftar dulu. Kemudian, mereka akan diberikan akses untuk masuk ke aplikasi tersebut. Program ini tersedia untuk ponsel yang menggunakan sistem operasi Android.

Photo :
  • Tangkapan layar

Selain Supermatel, ada juga aplikasi serupa yang diberi nama DTM. Namun, fitur yang tersedia hanya bisa melacak identitas pemilik kendaraan bermotor roda empat saja.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi meminta kepada para bank atau pun lembaga pembiayaan, agar tidak menggunakan jasa debt collector selama pandemi.

"Keluhan saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan, yang menyatakan bahwa leasing tak bisa menarik kembali barang, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia. Untuk melakukan penyitaan, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya