Mau Upgrade Mobil, Begini Cara biar Unit Lama Dihargai Mahal

Suzuki Auto Value
Sumber :
  • Suzuki Indonesia

VIVA – Banyak cara yang bisa dilakukan para pemilik mobil, agar kendaraan mereka bisa tampil lebih segar dan nyaman. Salah satunya, yakni dengan cara upgrade atau tukar tambah ke unit baru.

5 Barang Elektronik Perawatan Mobil Pilihan Bapak-Bapak Bikin Makin Terawat

Cara ini dianggap paling efektif, karena selain mendapatkan unit dalam kondisi baru dan bergaransi, uang yang harus dikeluarkan tidak seberapa banyak.

Namun, kondisi pandemi membuat mereka harus pintar mengatur keuangan. Harga mobil baru saat ini yang angkanya sudah di atas Rp100 juta, bikin banyak orang berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Belum lagi daya beli masyarakat sempat menurun, sehingga pedagang mobil bekas tidak berani membeli kendaraan dari tangan konsumen dengan harga bagus.

Untungnya, masih ada diler mobil bekas yang mau membeli unit lama dari konsumen dengan harga di atas pasaran, yakni Auto Value.

Mobil-mobil yang Viral Rusak di Cibinong Ternyata Bukan karena Pertamax?

Bernaung di bawah bendera PT Suzuki Indomobil Sales, diler ini akan memberi cashback sebesar Rp4 juta untuk setiap konsumen yang melakukan tukar tambah ke unit baru. Model yang tersedia mulai dari Suzuki XL7, Suzuki Ertiga hingga Suzuki SX4 S-Cross.

“Kami melihat minat konsumen yang mengikuti program ini cukup tinggi. Untuk itu, kami memperpanjang programnya sampai 31 Desember 2020,” ujar Head of Business Development SIS, Hendro Kaligis melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 Desember 2020.

Hendro mengaku, sejak program ini digelar saat pandemi, sudah ada ratusan konsumen yang melakukan transaksi tukar tambah.

Uniknya, 20 persen dari jumlah itu adalah konsumen yang sebelumnya memiliki unit merek lain. Hal itu dimungkinkan, karena Auto Value menerima mobil bekas berbagai merek dan model, asalkan tahun pembuatannya 2011-2019.

Ketentuan pelat nomor mobil lama yang bisa ditukarkan dengan mobil Suzuki adalah sebagai berikut:

Pelat B untuk wilayah Jabodetabek
Pelat L atau W atau N atau S untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya
Pelat E untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya
Pelat H atau K untuk wilayah Semarang dan sekitarnya
Pelat BN untuk wilayah Bangka Belitung
Pelat BH untuk wilayah Jambi

“Sebagai informasi, cashback ini adalah keuntungan tambahan yang didapat pelanggan Suzuki, di luar program penjualan reguler yang berlaku di masing-masing daerah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya