Jangan Ngebut di Tol Cipali, Sering Ada Razia Pakai Speed Gun
- dok. Astra Tol Cipali
VIVA – Tol Cipali bukan hanya menjadi rute pemudik ketika libur hari raya, ataupun momen cuti bersama. Ruas tol dari wilayah Cikopo hingga Palimanan itu, sehari-harinya banyak dipakai sebagai akses untuk menuju berbagai kota di Pulau Jawa.
Sedikit berbeda dengan ruas lainnya, tol Cipali memang memiliki desain lurus, minim kelokan dan jalur tanjakan maupun menurun. Wujud jalan tol ini ternyata kerap membuat pengemudi mobil lupa diri. Mereka memacu kendaraannya secepat mungkin di sana.
Padahal, di jalan tol tersebut pengemudi hanya disarankan untuk memacu mobilnya dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal 100 kilometer per jam. Nyatanya, banyak kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan lebih tinggi dari batas yang disarankan.
Kondisi itu memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas, yang merugikan pengemudi itu sendiri, maupun pengguna jalan tol lainnya. Untuk meminimalkannya, pengelola jalan tol berkolaborasi dengan Polisian akan rutin menggelar razia kecepatan kendaraan.
Kepala Unit PJR Tol Cipali Polda Jabar, Iptu Dasep Rahwan mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi pemantauan kecepatan kendaraan yang melintas dengan alat Speed Gun,
"Jadi speed gun ini dipakai saat operasi pemantauan kecepatan. Saat ini, pengemudi yang kedapatan tak sesuai kecepatan kami beri teguran, dan belum diberi sanksi berupa tilang," ujarnya ditemui di ruas Tol Cipali, Kamis 26 November 2020.
Sementara itu Departement Head Traffic Management Astra Tol Cipali, Andre Yulianto mengatakan, sinergi yang dilakukan pihaknya dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas yang salah satunya disebabkan tidak tertibnya pengendara dalam mematuhi batas maksimal dan minimal.
Operasi speed gun atau batas kecepatan, dilakukan di sepanjang ruas tol Cipali dalam periode 2 bulan sekali. Cara tersebut, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk ajakan untuk berkendara sesuai aturan.
"Dengan razia speed gun ini, diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol. Maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam," tuturnya.
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Rest Area di Jalan Tol Ada 2 Tipe Berbeda.