Belum Banyak yang Tahu, Rest Area di Jalan Tol Ada 2 Tipe Berbeda
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Perjalanan antar kota kini bisa memanfaatkan akses jalan tol, untuk mempersingkat waktu perjalanan. Berbeda dengan ruas dalam kota, jalur bebas sepeda motor ke arah luar kota itu biasanya memiliki tempat beristirahat atau rest area.
Rest area tol, disiapkan oleh pengelola jalan tol agar pengemudi kendaraan penumpang dan niaga bisa beristirahat sejenak, serta mengisi bahan bakar minyak (BBM) sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan.
Mungkin belum banyak pengguna mobil yang tahu, bahwa tak semua rest area tol luar kota dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ada yang hanya bisa dijadikan tempat rehat sejenak, makan dan minum, maupun memanfaatkan fasilitas toilet yang tersedia.
Salah satu contohnya adalah tempat istirahat di KM 86A ruas tol C alias Cipali (Cikopo-Palimanan). Sebab, kata JustinusWisnu Dewanto selaku Consession Monitoring, Compliance & EHS Astra Tol Cipali, lokasi rest area tol tersebut masuk dalam tipe B.
Wisnu mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah, rest area di area tol dibagi berdasarkan dua tipe, yakni tipe A dan B. Keduanya, memiliki fasilitas dan pelayanan yang berbeda untuk para pengguna kendaraan dari dan menuju luar kota.
"Rest area ini termasuk tipe B, cirinya itu tidak ada SPBU dan luas areanya tak sebesar. Di sini luasnya sekitar 2 hektar dan hanya bisa menampung total kendaraan sebanyak 70 unit, dari jenis mobil penumpang maupun niaga," ujarnya saat ditemui di Rest Area KM86 A, Kamis 26 November 2020.
Perbedaan lainnya, kata dia, di area istirahat tipe B tak akan disediakan bengkel untuk kendaraan yang mengalami kondisi darurat. Meski demikian, fasilitas seperti tempat menjual makanan dan minuman, toilet, mesjid, dan supermarket tetap tersedia.
"Jadi untuk tahu perbedaan rest area tipe a dan b itu mudah. Sekitar 1 kilometer sebelum lokasi biasanya ada rambu petunjuk istirahat, jika ada petunjuk SPBU, maka bisa dipastikan itu tipe a. Lalu saat pengguna masuk ke dalam, bisa terlihat ruas areanya pasti beda," paparnya.
Dua tipe rest area di sisi jalan tol tersebut, ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.