E-Tilang Berlaku Juga buat Mobil Pejabat? Ini Kata Korlantas

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jakarta saat ini sudah dikelilingi kamera pemantau lalu lintas yang canggih. Alat itu bisa merekam detik-detik terjadinya pelanggaran, seperti melanggar marka jalan atau tidak mematuhi rambu.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bahkan, kamera juga dapat merekam gambar apabila ada pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Demikian pula dengan pengendara motor, yang kedapatan tidak mengenakan helm.

Cara kerjanya adalah dengan memproses gambar melalui software. Dari hasil proses tersebut, petugas bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.

Beragam Jurus Disiapkan Hadapi Liburan Nataru, Petakan Jalur Rawan Banjir Hingga Pengalihan Arus

Kamera tersebut adalah bagian dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE, yang mulai diterapkan pertama kali di DKI pada akhir 2018. Dalam satu tahun, jumlah kamera sudah mencapai 12 unit, dan pada tahun ini ditambah sebanyak 45 unit lagi.

Dari puluhan kamera tersebut, dua unit digunakan khusus untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.

Benny K Harman DPR Tantang Korlantas Polri Audit Perpanjangan SIM-STNK: Berani Nggak?

“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar belum lama ini.

Saat acara webinar IT Road Safety 2020 yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas Polri, ada yang bertanya apakah kamera tilang elektronik ini juga akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh mobil dinas Polri atau aparatur negara.

Terkait pertanyaan itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

“Di jalan raya, semua orang punya hak dan kewajiban yang sama. Kecuali ada kegiatan khusus yang dikawal. Kalau sehari-hari, sama saja,” tuturnya, dikutip VIVA Otomotif Rabu 25 November 2020.

Jasa Raharja gelar Retrospeksi Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi untuk Sampaikan Pesan Keselamatan dan Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024