Mobil Pelat Merah Parkir di Jalan Pakai Kanopi, Netizen Emosi

Mobil dinas parkir di jalan komplek
Sumber :
  • Instagram @infoseputarlombok

VIVA – Sebuah foto yang memperlihatkan mobil sedang diparkir di jalan komplek perumahan, membuat warganet emosi.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @infoseputarlombok, Senin 16 November 2020, dalam gambar tersebut tampak mobil Kijang Innova yang diparkir di depan sebuah rumah yang ukurannya cukup besar.

Rumah tersebut terlihat memiliki pagar dan garasi, namun sang pemilik justru menaruh kendaraannya di jalan.

Kebijakan Prabowo Inisiasi Maung sebagai Mobil Dinas Pejabat Negara Patut Diapresiasi

Tak hanya itu, mobil tersebut juga menggunakan pelat merah, tanda bahwa itu adalah kendaraan milik instansi pemerintah.

Parahnya lagi, tempat parkir di jalan tersebut sengaja dibuatkan kanopi dengan menggunakan batang besi.

BAIC Siap Kerja Sama dengan Pindad Bikin Mobil Dinas Presiden dan Menteri

“Buat kalian, sebelum' beli mobil, tolong paling gk punya garasi dulu ya,” tulis warganet.

“BTN Swete Ini mah... deket ma rumahkyu jalan mawar,” kata warganet lainnya.

Pemilik akun kemudian mengunggah komentar dari sang pemilik kendaraan. Menurut dia, kanopi sengaja dibuat agar kendaraan dinas tersebut tetap terawat.

Terkait kenapa ia memarkir mobil tersebut di jalan, kata sang pemilik di garasi sudah ada mobil lainnya. Ia juga menambahkan, bahwa parkiran tersebut tidak mengganggu kendaraan lain yang hendak lewat.

Mendengar jawaban tersebut, warganet semakin emosi dan meluapkannya di kolom komentar.

“Apapun alasannya, anda tetep salah pak,” tutur warganet.

“Tetep saja anda telah mengambil hak pengguna jalan... apa karna plat merah jadi seenak jidatnya,” tulis warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya