Kemenperin Buka-bukaan soal Mahalnya Harga Mobil Listrik
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Presiden Jokowi tahun lalu sudah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019, yang membahas tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan aturan itu, diharapkan jumlah kendaraan yang ramah lingkungan di Indonesia bisa lebih banyak pada masa mendatang.
Kehadiran Perpres tersebut disambut oleh para produsen, dengan mulai menghadirkan kendaraan berbasis listrik. Baik yang hanya menggunakan baterai, maupun sistem hybrid.
Seperti yang dilakukan oleh Hyundai, yang belum lama ini resmi meluncurkan dua mobil dengan penggerak listrik murni, yakni Ioniq dan Kona Electric.
PT Hyundai Motors Indonesia menawarkan SUV Kona Electric dengan banderol Rp674,8 juta. Sementara, Ioniq dijual Rp624,8 juta untuk tipe Prime, serta Rp664,8 juta varian Signature. Kedua harga berstatus on the road DKI Jakarta.
Toyota juga memiliki mobil hybrid dengan harga yang cukup terjangkau, yakni Corolla Cross Rp497 jutaan, Corolla Altis Hybrid Rp586 jutaan dan C-HR Hybrid Rp546 jutaan.
Jika dilihat, memang banderol mobil-mobil tersebut jauh lebih murah ketimbang Tesla yang ditawarkan lebih dari Rp1,5 miliar, atau BMW i3 yang harganya Rp1,34 miliar.
Namun, jenis kendaraan bermotor roda empat yang paling banyak laku di dalam negeri adalah yang harga jualnya ada di kisaran Rp100-200 jutaan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian,Taufiek Bawazier mengatakan, bahwa harga kendaraan listrik dan hybrid sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019.
Namun, peraturan itu baru akan berlaku tahun depan, sembari pemerintah menyiapkan turunan dari Perpres dan PP tersebut.
“Terkait hybrid mahal, di PP 73 tahun 2019 sudah mengatur, tapi berlakunya Oktober 2021. Mudah-mudahan, tahun 2021 bisa terealisasi dengan baik. Kalau sekarang belum berlaku, jadi harganya lebih mahal,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Jumat 13 November 2020.
Sebagai informasi, pada pasal 36 PP nomor 73 tahun 2019 disebutkan bahwa kendaraan berbasis battery electric vehicle, plug-in hybrid electric vehicle dan fuel cell tidak akan dikenakan pajak barang mewah.
Baca juga: Demi Kaum Pekerja, Pemerintah Diminta Bantu Warga Beli Mobil