Beli Mobil Bekas Ini Enggak Perlu Bayar Bea Balik Nama
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Salah satu biaya yang harus dikeluarkan saat membeli mobil, yakni membayar bea balik nama kendaraan bermotor. Ini berlaku untuk unit baru maupun mobil bekas pakai.
Kewajiban membayar BBNKB tertuang dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2015, di mana disebutkan bahwa setiap orang yang hendak mengajukan registrasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan administratif umum.
Hal itu juga tercantum dalam pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2019, yang mencantumkan informasi bahwa objek pajak BBNKBÂ merupakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Besaran BBNKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, yang angkanya ditentukan oleh Kemendagri dan setiap tahun bisa mengalami perubahan.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI memiliki aturan yang membebaskan BBNKB untuk tipe tertentu, yakni kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yakni Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @humaspajakjakarta, Kamis 5 November 2020, disebutkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang digerakkan oleh listrik murni, bukan hybrid.
Selain itu, pembebasan pajak berlaku untuk kendaraan hasil jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan. Artinya, meski dalam kondisi bekas si pembeli tetap tidak dikenakan BBN.
Meski demikian, proses balik nama tetap harus dilakukan sesuai aturan pemerintah, yakni maksimal 30 hari usai transaksi.
Sebagai informasi, saat ini jumlah model mobil listrik berbasis baterai yang ditawarkan di Indonesia belum banyak. Ada Hyundai Ioniq yang baru saja resmi dipasarkan, kemudian Nissan Kicks yang sayangnya belum diketahui bebas BBN atau tidak karena masih menggunakan mesin berbahan bakar.
Baca juga:Â Cuma Rp70 Jutaan, Mobil Ini Cocok buat Pergi Kuliah