Asuransi Gugur Jika Lakukan Ini pada Mobil yang Kebanjiran

Ilustrasi mobil terendam banjir.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Meski mobil dibekali dengan asuransi kendaraan, namun tidak semua pemilik paham mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Beberapa ada yang terlalu menganggap enteng jaminan perlindungan tersebut, karena bisa mencegah pemilik mengalami kerugian yang besar.

Biasanya mobil yang dibeli dengan sistem kredit dibekali dengan perlindungan asuransi. Tujuannya adalah untuk memastikan, bahwa pemilik masih memiliki dana cukup untuk membayar cicilan jika tiba-tiba mengalami musibah.

Sisa Erupsi Gunung Karangetang Bisa Jadi Banjir Material Vulkanik, Menurut PVMBG

Jenis perlindungan yang diberikan tergantung dari tipe asuransi yang dipilih. Total Loss Only adalah yang lebih murah, tapi klaim hanya bisa diajukan jika kondisi kendaraan rusak melebihi 75 persen.

Sementara, Comprehensive menyediakan layanan yang lebih eksklusif, di mana pemegang polisi bisa mengajukan klaim jika kerusakan kendaraannya hanya sedikit. Tapi, selain biaya tahunannya lebih mahal, tiap klaim juga dikenakan biaya tambahan.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Kondisi Indonesia yang mulai memasuki musim hujan, menjadi sebuah kekhawatiran bagi para pemilik mobil. Kendaraan mereka bisa saja terjebak banjir dan rusak parah.

Menurut keterangan resmi dari Adira Insurance, dikutip VIVA Otomotif pada Rabu 28 Oktober 2020, perlindungan terhadap banjir bisa didapatkan dengan membeli paket tambahan, yakni perluasan jaminan.

"Dengan perluasan jaminan, pengendara bisa dijamin dari kerugian karena bencana alam, termasuk hujan es, banjir dan lainnya. Tanpa adanya perluasan manfaat, risiko tersebut tidak akan dijamin,” ujar Direktur PT Asuransi Adira Dinamika, Donni Gandamana.

Meski demikian, ada satu hal yang bisa menggugurkan jaminan saat kendaraan dalam kondisi kebanjiran. Yakni, tidak coba menerobos genangan dan menghidupkan mesin apabila dikepung air. Sebab, hal itu masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

“Apabila berada di genangan air, sebisa mungkin tinggalkan kendaraan, kunci kendaraan, tunggu hingga air surut dan menghubungi pihak asuransi atau derek untuk mengangkut mobil,” tuturnya.

Baca juga: Cukup Lakukan Ini, Korban Tabrak Lari Bisa Dapat Perawatan Gratis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya