Melongo Lihat Harga Jimny Bekas di Indonesia

Suzuki Jimny bekas dijual di media sosial
Sumber :
  • Tangkapan layar Facebook

VIVA –Suzuki resmi memperkenalkan generasi terbaru dari Jimny di Indonesia, pada 2019. Mobil ikonik itu langsung diserbu penggemar, meski ditawarkan dengan harga yang cukup tinggi.

Ini Mobil Suzuki yang Paling Banyak Diburu Orang RI Menjelang Akhir Tahun

Saat awal diluncurkan, banderolnya mulai dari Rp340,5 juta sampai Rp355 juta. Namun, kini di laman resmi PT Suzuki Indomobil Sales kendaraan yang masuk dalam segmen sport utility vehicle itu dijual mulai dari Rp382 juta.

Sampak saat ini, produk legendaris itu hanya diproduksi di fasilitas Suzuki Kosai Plant di Jepang. Dalam satu bulan, pabrik tersebut bisa membuat 5.250 unit Jimny berbagai warna dan tipe.

Langkah Suzuki Balik ke MotoGP Terganjal Aturan Dorna

Indonesia sendiri mendapat jatah 50 unit setiap bulannya, jumlah itu ternyata tidak sebanding dengan permintaan. Saking banyaknya, pihak SIS sampai harus menutup keran pemesanan.

Baca juga: Gimana Jadinya Helikopter Rasa Motor?

Bocoran 3 Mobil Baru Suzuki di Tahun 2025

“Mulai September tahun lalu, kami sudah menutup keran untuk inden Jimny. Dan sampai saat ini, belum ada pembukaan keran,” ujar Direktur Pemasaran Kendaraan Bermotor Roda Empat PT Suzuki Indomobil Sales, Donny Saputra belum lama ini.

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di grup Facebook khusus jual beli kendaraan, harga bekas Jimny jauh lebih mahal dari barunya. Rata-rata unit hanya dipakai sejauh 10 ribu kilometer.

Sebagai contoh, Jimny kelir abu-abu ditawarkan dengan harga Rp520 juta. jarak tempuhnya baru 11 ribu km, dan merupakan rakitan tahun ini.

Ada juga Jimny kelir kuning produksi 2019, yang baru dipakai sejauh 200 km. Harga yang diminta yakni Rp505 juta, dan pemilik menawarkan bebas bea balik nama.

Banjir melanda Sulsel mengakibatkan sejumlah kendaraan dan rumah terendam.

Walau Murah, Ini Risiko Beli Mobil Bekas Kena Banjir

Membeli mobil bekas yang terkena banjir memiliki banyak risiko besar, dan cukup merugikan pembelinya di kemudian hari.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024