Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Ilustrasi mobil Listrik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kendaraan listrik mulai banyak berseliweran di Indonesia. Wujudnya bermacam-macam, ada mobil, sepeda motor dan juga bus.

BYD Mampu Jual Dua Ribu Unit Mobil Listrik dalam Waktu Sebulan

Namun, untuk menebusnya pembeli harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Mobil listrik paling murah saat ini ditawarkan di Indonesia dengan harga Rp450 jutaan.

Ada anggapan bahwa harga mahal tersebut dikarenakan beberapa hal. Mulai dari pajak impor yang tinggi, hingga proses pengurusan surat-surat kendaraan yang berbelit. Benarkah demikian?

Mobil Listrik VinFast VF 5 Mulai Masuk Garasi Konsumen

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik tidak berbeda dengan mobil biasa.

Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Hadirkan Mobil Listrik yang Siap Dijual di RI, Honda Umbar Promo di GJAW 2024

Baca Juga: Mobil Pamungkas Suzuki Segera Meluncur di Indonesia

“Pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, dalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik,” ujarnya kepada saat berbincang, Kamis 1 Oktober 2020.

Lebih jauh Martinus menjelaskan, penerbitan BPKB kendaraaan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.

Syaratnya untuk kendaraan bermotor impor utuh yakni:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang;
5. Surat keterangan pengimporan kendaraan yang disahkan pejabat Bea dan Cukai;
6. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
8. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Sementara untuk kendaraan bermotor rakitan, syaratnya:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik.

VIVA Otomotif: Mobil listrik untuk patroli polisi

Polisi Belajar Maksimalkan Kecanggihan Kendaraan Listrik

59 unit kendaraan listrik akan dialokasikan untuk mendukung tugas Polri, dengan rincian 49 unit untuk Korlantas Polri dan 10 unit lainnya dialihkan ke Polda Kaltim.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024