Mengenal Mobil BMW X5 yang Disita dari Jaksa Pinangki

Peluncuran All-New BMW X5
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – BMW tak hanya menawarkan jenis sedan untuk konsumennya, ada juga yang berjenis sport utility vehicle (SUV). Sebagai pembeda, jajaran produk mobil berperawakan gagah itu diberi kode huruf X lalu diikuti pilihan angka 1,3,5, atau 7 untuk menentukan kastanya.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Model SUV yang cukup digemari konsumennya di Tanah Air, yakni X5. Salah satu pembeli mobil BMW adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung. 

Kini, mobil tersebut menjadi salah satu benda yang disita terkait kasus Jaksa Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan BMW X5 yang disita merupakan pembelian tahun 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Karena mobil itu dibeli tahun 2020 dan ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya,” ujarnya.

Baca juga: Istimewanya Mobil Pribadi Jaksa Pinangki

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Melansir dari 100KPJ, Rabu2 September 2020, mobil merek Jerman itu diberi julukan 'The Boss' dan dirancang untuk bisa melibas segala medan dengan tak mengabaikan kenyamanan mengemudi untuk aktivitas harian.

Mobil kaum kaya kelas menengah itu, diketahui berbanderol Rp1,509 miliar off the road. Sementara harga on the road untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 1,714 miliar, berdasarkan laman resmi BMW Indonesia.

Jaksa Pinangki

Dalam kondisi standar, di bawah kap mesin ditanam mesin bensin enam silinder berkapasitas 2.998cc yang dikombinasikan dengan sistem transmisi otomatis, Sport Steptronic delapan percepatan.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024