Istimewanya Mobil Pribadi Jaksa Pinangki
- Istimewa
VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pegawai negeri tersebut diduga menerima gratifikasi dan perkara tindak pidana pencucian uang, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra.
Hari ini, Rabu 2 September 2020 Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia datang menumpangi mobil Kijang Innova warna hitam, didampingi petugas jaksa wanita.
Baca juga: Pesaing Alphard dari Honda. Tampilan Berubah Banget
Sebelumnya, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni dua apartemen daerah Sentul Bogor dan Jakarta serta satu diler kendaraan mewah. Hasilnya, satu unit mobil BMW disita oleh petugas.
Sementara itu, dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui bahwa Jaksa Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp6,8 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp6 miliar adalah dalam bentuk tanah beserta bangunan. Jaksa Pinangki diketahui memiliki dua rumah pribadi di Bogor, Jawa Barat yang nilai totalnya mencapai Rp4,75 miliar, serta satu rumah di Jakarta seharga Rp1,2 miliar.
Selain itu, ia juga melaporkan ke KPK bahwa di garasinya terdapat tiga unit mobil. Satu unit adalah multi purpose vehicle Daihatsu Xenia tahun 2013, dan satu lagi MPV mewah Toyota Alphard keluaran 2014.
Jaksa Pinangki juga memiliki satu unit mobil sedan Nissan Teana lansiran 2010, yang saat ini memiliki nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp120 juta. Pada zamannya, kendaraan ini masuk dalam golongan mobil mewah, setara dengan Honda Accord dan Toyota Crown.
Sebagai informasi, Teana adalah salah satu model dari Nissan yang saat ini tidak lagi dipasarkan di Indonesia. Kendaraan ini dibekali mesin 2.500cc, serta transmisi otomatis continuous variable transmission. Dalam kondisi baru, mobil ini zaman dahulu bisa dibeli dengan mengeluarkan biaya Rp500 jutaan.