Kredit Mobil Bekas Bisa Pakai DP Murah Lagi, Ada Tapinya
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Pembayaran uang muka ringan saat membeli kendaraan bermotor, kini bisa kembali dinikmati konsumen. Tak hanya berlaku untuk pembelian unit baru, mobil bekas pakai pun bisa dikredit, dengan uang muka sebesar 20 sampai 30 persen dari harganya.
Kebijakan uang muka atau down payment (DP) murah tersebut, kata Senior Manager Sentra Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan, sistem tersebut sudah bisa dinikmati konsumen yang berbelanja di tempatnya sejak awal Juli 2020.
"Detail besaran rupiahnya tergantung leasing yang dipakai konsumen, sama hitungan harga mobilnya. Katakan konsumen beli mobil bekas Rp100 juta, uang muka Rp30 jutaan aman kok," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Senin 24 Agustus 2020.
Meski pembeli sudah bisa menikmati pembelian mobil bekas dengan uang muka ringan, kata dia, proses pengajuan dan seleksi dari lembaga pembiayaan (leasing) kini cukup ketat. Kondisi ini berbeda dengan sebelum terjadinya pandemi virus Corona di Indonesia.
Baca juga: Pedagang Mobil Bekas Dapat 'Angin Segar' untuk Bisnisnya di Tengah Pandemi
"Leasing sekarang ketat. Data pembelinya enggak bagus atau ada histori macet, jangan harap disetujui prosesnya. Lalu, untuk konsumen yang domisilinya rumah kontrakan pun kini sulit," tuturnya.
Maka dari itu, kata dia, pembeli disarankan untuk tetap membeli mobil bekas yang sesuai dengan dana yang dimiliki, serta memperhitungkan dengan baik jumlah uang yang disetorkan untuk pembayaran cicilan kendaraannya setiap bulan.
"Pedagang cuma sebatas bantu bikin perhitungannya saja. Untuk pengecekan data dan segala macam, sampai kredit itu disetujui jadi wewenang pihak leasing. Kalau data konsumennya aman, pasti di terima kok pengajuannya," paparnya.