Pedagang Nakal Susah Beli Mobil Lelangan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Lelang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan mobil bekas, yang kualitasnya masih layak pakai. Hal ini dikarenakan penyelenggara selalu memeriksa terlebih dahulu kondisi unit yang dijual.
Operation Head PT Balai Lelang Astra Natra Jaya (Auksi), Bady Qadarsyah mengatakan bahwa lelang menjadi sarana paling ampuh bagi konsumen, yang membutuhkan kendaraan dalam waktu singkat.
“Lelang itu waktunya dibatasi oleh Undang-Undang, pembayaran dibatasi waktunya. Jadi, apabila ada yang ingin mencari unit kendaraan secara cepat, datanglah ke lelang,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Kamis 13 Agustus 2020.
Bady menjelaskan, banyak yang masih menganggap bahwa unit mobil atau motor yang dilelang kebanyakan memiliki masalah, baik itu dalam bentuk kondisi atau kelengkapan surat-surat.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Servis AC Mobil
Ia memastikan, konsumen akan mendapatkan layanan yang profesional dan jauh dari masalah hukum. Bahkan, peminat bisa datang terlebih dahulu untuk melihat serta mencoba kendaraan yang diincar.
“Kami tegaskan, ini merupakan prosedur penjualan barang yang aman selama dalam koridor Undang-Undang hukum. Bila tertarik, langsung melakukan pendaftaran dengan memberikan uang jaminan sebesar Rp5 juta untuk setiap unit mobil dan Rp1 juta untuk setiap unit motor,” tuturnya.
Terkait status surat-surat kendaraan, Bady menjelaskan bahwa unit yang dijual bisa saja tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Pajak Kendaraan atau masa berlaku pajaknya habis. Tapi, pedagang nakal yang ingin mencari mobil bodong alias tanpa surat-surat tidak akan berhasil mendapatkan keinginan mereka.
“Yang terpenting, unit yang dijual harus memliki BPKB asli. Sedangkan, STNK yang hilang atau pajak yang mati tidak masalah,” jelasnya.