Asuransi Mau Tanggung Mobil yang Dipecahkan Kacanya, Ini Syaratnya

Mobil BMW e60 milik Dokter Tirta yang kacanya dibobol maling
Sumber :
  • screenshot Instagram dr.tirta

VIVA – Memiliki asuransi untuk kendaraan bermotor, memang baru akan terasa manfaatnya saat mengalami masalah. Sebab, bisa membantu ketika terjadi pencurian, dan memudahkan ketika mobil mogok atau mengalami ban kempis di jalanan.

Cara Ampuh Menghilangkan Jamur di Kaca Mobil dengan Mudah dan Cepat

Selain itu, jika mobil menjadi korban tindak kriminalitas seperti kaca sisi kiri maupun kanan dipecahkan, maka ini bisa menjadi pertanggungan pihak asuransi yang dipilih oleh pemilik kendaraan tersebut. Seperti diketahui, tindakan membobol kaca mobil masih kerap terjadi di Indonesia.

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi. Ini tertulis di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 tentang point perbuatan jahat.

Lindungi Perjalanan di Libur Nataru, Jasaraharja Putera Gandeng 616 Tempat Wisata

Dalam ketentuan polis, kata Iwan, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Baca juga: Diler Sepeda Motor Digeruduk Dua Ekor Keledai, Ada Masalah Apa?

Jelang Nataru, Jasaraharja Putera Catat Ada Lonjakan Peserta Asuransi Perjalanan

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka di luar ketentuan polis dan tidak diganti. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Oleh karena itu, kata dia, pelanggan diharapkan mengecek kembali polis yang dipegang. Pastikan jenis perlindungan, atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan, atau bisa memakai perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi tersebut, menjamin penggantian ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Ilustrasi asuransi

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Risiko kerugian akibat kejadian tidak terduga dapat menimpa siapa saja, baik itu kebakaran, kecelakaan, maupun kerusakan aset lainnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024