Asuransi Mau Tanggung Mobil yang Dipecahkan Kacanya, Ini Syaratnya

Mobil BMW e60 milik Dokter Tirta yang kacanya dibobol maling
Sumber :
  • screenshot Instagram dr.tirta

VIVA – Memiliki asuransi untuk kendaraan bermotor, memang baru akan terasa manfaatnya saat mengalami masalah. Sebab, bisa membantu ketika terjadi pencurian, dan memudahkan ketika mobil mogok atau mengalami ban kempis di jalanan.

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Selain itu, jika mobil menjadi korban tindak kriminalitas seperti kaca sisi kiri maupun kanan dipecahkan, maka ini bisa menjadi pertanggungan pihak asuransi yang dipilih oleh pemilik kendaraan tersebut. Seperti diketahui, tindakan membobol kaca mobil masih kerap terjadi di Indonesia.

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi. Ini tertulis di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 tentang point perbuatan jahat.

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Dalam ketentuan polis, kata Iwan, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Baca juga: Diler Sepeda Motor Digeruduk Dua Ekor Keledai, Ada Masalah Apa?

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka di luar ketentuan polis dan tidak diganti. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Oleh karena itu, kata dia, pelanggan diharapkan mengecek kembali polis yang dipegang. Pastikan jenis perlindungan, atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan, atau bisa memakai perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi tersebut, menjamin penggantian ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Gedung Bumiputera

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

OJK mengungkapkan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) sudah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 337,4 miliar kepada 91.403 pemegang polis.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024