Diler Mobil Bekas Ini Berani Bayar Lebih Mahal Rp4 Juta
- Suzuki Indonesia
VIVA – Salah satu kekhawatiran orang saat hendak menjual mobil mereka, yakni harganya yang tidak sesuai dengan keinginan. Hal itu tidak bisa dihindari, karena memang tidak ada standar mengenai harga jual kendaraan bekas.
Meski si pemilik merasa mobil yang mereka punyai kondisinya masih prima, namun bisa saja pembeli menawar dengan banderol di bawah pasaran. Tidak sedikit juga yang menolak untuk menjual kendaraan lama mereka ke pedagang, karena takut harga belinya rendah.
Para pedagang mobil bekas melakukan itu, karena mereka juga ingin mendapat untung dari hasil penjualan unit nantinya. Belum lagi mereka harus mengeluarkan biaya untuk perbaikan, agar kondisinya menarik untuk calon pembeli.
Namun, hal itu tidak berlaku di Auto Value. Diler mobil bekas yang dinaungi oleh PT Suzuki Indomobil Sales itu bahkan berani membayar mobil bekas yang dijual konsumen dengan harga lebih mahal Rp4 juta. Namun, ada beberapa syarat yang berlaku.
Pertama, konsumen bukan hanya sekadar menjual mobil lama mereka, tapi juga membeli unit baru merek Suzuki. Merek kendaraan lama yang dijual bisa apa saja, tidak harus Suzuki. Lalu, tambahan Rp4 juta diberikan dalam bentuk cashback.
Head of Business Development SIS, Hendro Kaligis menyatakan bahwa program ini awalnya hanya diadakan hingga Juli 2020. Namun melihat antusiasme konsumen, mereka memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 31 Agustus 2020.
“Masih ada kesempatan untuk mendapatkan ekstra cashback hingga Rp4 juta, untuk setiap pembelian XL7, All New Ertiga atau SX4 S-Cross dengan cara melakukan tukar tambah di Auto Value,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 4 Agustus 2020.
Hendro menjelaskan, bulan lalu ada sekitar 110 konsumen yang datang dan melakukan tukar tambah di seluruh cabang Auto Value yang ada di Jakarta dan Surabaya. Syarat kendaraan lama hanya tahun produksi 2011–2019, serta untuk wilayah Jabodetabek harus berpelat nomor B. Sedangkan untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya, mobil lama harus berpelat nomor L, W, N, atau S.
Baca juga: Cara Mudah Bikin Motor Matik Irit Bensin