Hutang Pabrik Mobil Jerman Ini Lebih Banyak dari Sebuah Negara

ilustrasi melunasi utang dengan uang
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Untuk bisa sukses dalam berbisnis, tak jarang perusahaan harus berani mengambil risiko besar. Salah satu contohnya, meminjam dana dalam jumlah yang sangat besar untuk kebutuhan operasional.

Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

Salah satu perusahaan yang memiliki hutang dalam jumlah besar, yakni Volkswagen. Dikutip VIVA Otomotif dari Carscoops, Sabtu 18 Juli 2020, pabrikan mobil asal Jerman itu tercatat dalam sebuah penelitian yang baru-baru ini dilakukan, memiliki hutang sebanyak US$192 miliar atau sekitar Rp2,8 ribu triliun.

Angka tersebut cukup membuat kaget, karena jumlahnya lebih banyak dari hutang sebuah negara. Uang yang dipinjam oleh VW lebih banyak dari hutang yang dimiliki oleh pemerintah Afrika Selatan, yang tercatat sebesar US$180,1 miliar. Sebagian besar hutang yang dimiliki VW digunakan untuk pembiayaan kendaraan.

Jumat Berkah, Simak Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp270 Ribu Hari Ini 3 Januari 2025 di Sini!

VW tidak sendiri berada di dalam daftar perusahaan yang memiliki banyak hutang. Dari 10 perusahaan yang memiliki pinjaman paling banyak selama 2019, lima bergerak dalam bidang otomotif.

Dari lima pabrikan mobil itu, tiga berasal dari Jerman, satu dari Amerika Serikat dan satu lagi adalah perusahaan asal Jepang. Sementara, perusahaan lain yang bukan dari sektor otomotif, bergerak di bidang telekomunikasi dan makanan.

Pakai Cara Baru Ini untuk Klaim Saldo Dana Gratis Rp500 Ribu!

Uniknya, ada juga perusahaan yang sama sekali tidak memiliki hutang. Mereka bahkan punya cadangan dana, dan jumlahnya tidak sedikit.

 Contohnya adalah perusahaan yang bernaung di bawah bendera Google, yakni Alphabet, yang diketahui memiliki dana tunai sebanyak US$101 miliar. Lalu, ada juga Samsung dengan US$78 miliar dan Microsoft yang cadangan uangnya berjumlah US$47 miliar.

Ilustrasi STNK.

Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku per hari ini, Minggu 5 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025