Asuransi Bakal Ganti Mobil Rp1 Miliar Via Vallen yang Dibakar Orang?

Mobil Via Vallen hangus dibakar orang.
Sumber :
  • Instagram @viavallen

VIVA – Penyanyi Via Vallen mengalami musibah, mobil mewahnya yang diparkir di depan rumah dibakar orang pada pagi dini hari tadi, Selasa 30 Juni 2020. Meski pelakunya sudah diamankan polisi, namun Toyota Alphard miliknya tak lagi bisa dipakai karena ludes dilalap api.

Netizen Duga Via Vallen Alami KDRT, Unggahannya Bikin Khawatir

Dari penelusuran VIVA Otomotif, mobil tersebut adalah Toyota Alphard tipe 2.5 G yang dalam kondisi baru dibanderol Rp1,179 miliar. Harganya memang tidak murah, karena fitur dan kenyamanan yang ditawarkan masuk dalam kelas atas. Lantas, apakah pihak asuransi bakal menanggung kerugian Via?

Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, sebelum pihak asuransi memberi ganti rugi mereka akan mencari tahu terlebih dahulu mengenai detail dari aksi pembakaran tersebut.

Kebahagiaan Via Vallen Saat Pertama Kali Gendong Anak: Cinta Pada Pandangan Pertama

”Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 ayat 1.2, mengenai perbuatan jahat,” ujarnya di Jakarta.

Tergantung jumlah pelaku

Via Vallen dan Chevra Yolandi Ungkap Arti Nama Anak, Muhammad Raidan Agham Radia Al Arifin

Iwan menjelaskan, dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” tuturnya.

Meski demikian, Iwan menuturkan bahwa pemegang polis harus membaca ketentuan dengan teliti. Sebab, walau dilakukan oleh satu orang saja, tapi aksi pembakaran tidak bisa diklaim apabila pelaku masih ada hubungan dengan pemilik kendaraan tersebut, seperti:

1. Suami atau istri
2. Anak
3. Orangtua atau saudara terkandung
4. Orang yang bekerja pada tertanggung
5. Orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung
6. Orang yang tinggal bersama tertanggung
7. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai tertanggung

Iwan menjelaskan, jika pemilik kendaraan ingin mendapat perlindungan asuransi yang lebih besar, bisa memanfaatkan fasilitas perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

“Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami; hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya,” jelasnya

Baca juga: Intip Harga Mobil Via Vallen yang Dibakar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya