Ada yang Baru di Mobil Uji Praktik SIM
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Setiap orang yang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki surat izin mengemudi. Hal ini sesuai dengan pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
Saat hendak membuat SIM, seseorang terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan. Mulai dari memiliki kartu tanda penduduk, hingga lulus ujian teori dan praktik.
Pengajuan dilakukan dengan cara mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas SIM. Sebelum pengajuan, pemohon wajib diperiksa kesehatannya. Layanan ini umumnya tersedia di dekat lokasi Satpas.
Setelah itu, pemohon mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan kartu identitas. Langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian teori. Jika lulus, maka kemudian lanjut ke ujian praktik.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis
Ujian praktik dilakukan, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan, yakni mobil untuk SIM A dan sepeda motor untuk SIM C. Pengujian ini diadakan, untuk melihat kemampuan berkendara dari si pemohon. Apabila gagal, maka ia diberi kesempatan mengulang, namun bukan di hari yang sama.
Bicara soal pembuatan SIM baru, Kasi SIM Subdit Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar, ada beberapa prosedur tambahan yang diterapkan.
“Saat uji teori, kami beri jarak antar bangku peserta, sesuai protokol kesehatan. Lalu, setiap pemohon juga wajib mencuci tangan dan mengenakan masker. Ada juga pemeriksaan suhu tubuh,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Jumat 12 Juni 2020.
Protokol kesehatan juga diterapkan saat uji praktik. Lalu menjelaskan, bahwa pada mobil yang digunakan untuk ujian diberi penyekat antara peserta dan pendamping.
“Kalau mobil kan harus ada pendamping, itu kami beri sekat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19,” tuturnya.