Ada yang Baru di Mobil Uji Praktik SIM

Ujian pembuatan SIM.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Setiap orang yang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki surat izin mengemudi. Hal ini sesuai dengan pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.

Punya Kekayaan Rp1 Triliun, Intip Sederet Mobil dan Motor Mewah Raffi Ahmad

Saat hendak membuat SIM, seseorang terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan. Mulai dari memiliki kartu tanda penduduk, hingga lulus ujian teori dan praktik.

Pengajuan dilakukan dengan cara mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas SIM. Sebelum pengajuan, pemohon wajib diperiksa kesehatannya. Layanan ini umumnya tersedia di dekat lokasi Satpas.

Viral Pengemudi Mobil Honda Jazz Adu Cekcok dengan Pengendara Motor Vario, Ini Penyebabnya

Setelah itu, pemohon mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan kartu identitas. Langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian teori. Jika lulus, maka kemudian lanjut ke ujian praktik.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Jenderal Bintang 2 Polisi Curhat Dipersulit saat Ujian SIM: Aku Mau Dipungli

Ujian praktik dilakukan, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan, yakni mobil untuk SIM A dan sepeda motor untuk SIM C. Pengujian ini diadakan, untuk melihat kemampuan berkendara dari si pemohon. Apabila gagal, maka ia diberi kesempatan mengulang, namun bukan di hari yang sama.

Bicara soal pembuatan SIM baru, Kasi SIM Subdit Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar, ada beberapa prosedur tambahan yang diterapkan.

“Saat uji teori, kami beri jarak antar bangku peserta, sesuai protokol kesehatan. Lalu, setiap pemohon juga wajib mencuci tangan dan mengenakan masker. Ada juga pemeriksaan suhu tubuh,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Jumat 12 Juni 2020.

Protokol kesehatan juga diterapkan saat uji praktik. Lalu menjelaskan, bahwa pada mobil yang digunakan untuk ujian diberi penyekat antara peserta dan pendamping.

“Kalau mobil kan harus ada pendamping, itu kami beri sekat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19,” tuturnya.

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara

Ini 23 Unit Koleksi Kendaraan Mewah Raffi Ahmad yang Bikin Ngiri, Ada Mobil Harga Rp14 Miliar

Raffi Ahmad memiliki harta kekayaan senilai Rp1.033.996.390.568 atau Rp1 Triliun, dengan rincian 23 kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025