Raffi Ahmad Ditawari Mobil Bekas Presiden RI, Pajaknya Bikin Kaget
- Screenshot Youtube KR TV
VIVA – Popularitas Raffi Ahmad bukan hanya terkait profesinya sebagai pembawa acara di televisi. Dia juga dikenal sebagai pehobi otomotif, dan memiliki koleksi mobil-mobil mahal.
Dengan hobi tersebut, tak heran jika dia kerap membeli kendaraan dengan harga tak terduga. Jika sebelumnya pria yang dijuluki sebagai 'Sultan Andara' itu membeli mobil Mini Cooper berwarna hijau lansiran 1961 milik Andre Taulany, kini dia ditawari sedan Mercedes-Benz S600.
Mobil mewah tersebut ditawarkan oleh musisi rap Roy Ricardo. Menariknya, adik dari aktris Melaney Ricardo itu menyebut Mercedes-Benz tipe teratas itu merupakan kendaraan milik Presiden RI ke-2, Soeharto.
"Lo tahu enggak mobil ini siapa yang pakai dulu? Ini mobil bekas Presiden Indonesia, Almarhum pak Soeharto. Biasanya orang-orang kaya baru belinya mobil sport. Raffi ini kan orang kaya lama, cocoknya mobil klasik mewah kayak begini," ujarnya dalam video yang tayang di channel KR TV di Youtube.
Baca juga: Beredar di Medsos, Foto Driver Ojek Online Ini Bikin Warganet Baper
Sementara itu, Raffi Ahmad terlihat menikmati uji jalan mobil mewah merek Jerman yang ditawarkan kepadanya. Meski demikian, suami dari Nagita Slavina ini masih belum sepakat dengan penawaran harga Rp250 juta dari Roy Ricardo.
"Kemahalan bro. Ini gue lihat jujur ya, Rp150 juta gue ambil deh. Ini ornamennya kurang rapih. Yaudah, Rp200 juta gue bayar, tapi rapihin lagi semuanya," kata Raffi.
Melansir dari 100KPJ, Kamis 11 Juni 2020, mobil tersebut memakai pelat nomor B 140 BIG. Jika melihat dari laman resmi Samsat DKI Jakarta, kepimilikan mobil atas nama PT Bintang Inti Global
Masih berdasarkan sumber yang sama, taksiran nilai jual Mercedes-Benz S Class itu berkisar Rp125 juta. Pemiliknya setiap tahun harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp2.562.500, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143 ribu.
Meski demikian, berdasarkan data Samsat, jatuh tempo pajak mobil Mercedes Benz S600 ini jatuh pada tanggal 2 Mei 2019. Akibatnya, dikenakan denda PKB Rp615 ribu dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100 ribu. Jika ditotal, pemilik mobil wajib membayar pajak dan dendanya sebesar Rp3.420.500, agar layak dikemudikan di jalan raya.