Mobil Dijadikan Travel Gelap Bakal Kehilangan Fasilitas Ini

Ilustrasi polisi melakukan pengecekan kendaraan.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Adanya larangan untuk mudik selama ramadhan 2020, dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk meraup untung. Caranya, yakni dengan menawarkan jasa antar ke kampung maupun kembali ke Jakarta.

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Untuk bisa lolos dari pos pemeriksaan, modus yang digunakan bermacam-macam. Mulai dari memanfaatkan jam-jam tertentu yang dianggap besar peluangnya untuk tidak diperiksa secara detail, hingga menempuh jalur tikus atau jalan alternatif.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar. Ia mengatakan, dalam satu hari ada puluhan kendaraan travel gelap yang ketahuan membawa pemudik.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

“Kami menangkap puluhan travel gelap. Tujuan travel angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebanyakan menggunakan pelat hitam,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Tol Tangerang Jadi Perhatian Polisi Usai Lebaran

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama menjelaskan bahwa Polri akan melakukan tindakan tegas, untuk membuat jera para sopir travel tersebut.

"Agar ada efek jera pada travel gelap tersebut, kami tilang. Kendaraannya kami amankan juga, dan yang bersangkutan pun kami pulangkan," tuturnya.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi yang dimanfaatkan untuk mengantar para pemudik, juga berpotensi kehilangan fasilitas asuransi. Hal itu diungkapkan oleh Senior Vice President Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

“Jika terjadi kecelakaan, kami cek. Waktu pendaftaran asuransi, apakah didaftarkannya sebagai travel. Begitu kecelakaan, dicek ternyata penggunaan pribadi, bukan travel, maka otomatis tidak bisa diklaim,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Selasa 2 Juni 2020.

Saat ditanya soal travel tersebut melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar, Iwan menjelaskan bahwa hal itu tidak berhubungan dengan asuransi.

“PSBB bukan ranahnya asuransi. Kami mengacu ke polis asuransi, misalnya kelebihan muatan, tidak membawa surat-surat,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya