Masih Ada Gratisan saat Bayar Pajak Kendaraan
- VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Balik nama menjadi salah satu syarat, dalam jual beli kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan, baik dalam kondisi baru maupun bekas pakai.
Bahkan, pemerintah daerah mewajibkan setiap transaksi jual beli kendaraan untuk diikuti dengan proses balik nama. Jadi, tidak ada lagi kegiatan pinjam identitas saat waktunya pembayaran pajak kendaraan tahunan. Mereka juga bakal mengenakan denda, apabila penyerahan kendaraan tidak dilakukan dalam waktu 30 hari.
Baca juga:Â Polisi Batal Tilang Mobil Pikap Gara-gara Lihat Isi Kabinnya
Jadi, apabila ada transaksi jual beli kendaraan, maka penjual wajib melaporkan perpindahan tangan itu. Laporan berisi nama dan alamat penerima penyerahan, Nomor Induk Kependudukan penerima, waktu penyerahan, serta data dari kendaraan yang diserahkan.
Si penerima juga wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari usai penyerahan. Jika tidak, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda. Petugas juga menggelar razia, untuk memastikan tiap kendaraan sudah dibayar pajaknya.
Laporan diberikan secara tertulis kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, baik secara langsung maupun melalui jalur daring atau online.
Namun, warga Jawa Barat tidak perlu khawatir soal denda. Pemerintah Provinsi Jabar dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak hingga 31 Juli 2020. Sebelumnya, program ini diadakan hanya hingga 30 April saja.
Dikutip VIVA Otomotif dari Instagram @bapenda.jabar, Jumat 29 Mei 2020, ada tiga program yang digelar, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pokok dan denda bea balik nama, serta tarif progresif tunggakan.
Pembebasan denda PKB ditujukan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Gratis pokok dan denda BBNKB berlaku untuk mereka yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan, dengan status itu adalah kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi, ini sangat bermanfaat untuk mereka yang membeli kendaraan bekas tapi masih meminjam KTP pemilik lama untuk perpanjangan PKB.
Bebas tarif progresif pokok tunggakan bisa dimanfaatkan oleh warga Jabar, yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika masih ada tunggakan, maka tarifnya hanya 1,75 persen saja.