Beragam Upaya Pemudik Kelabui Polisi

Razia Kendaraan Hendak Mudik di Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA – Beragam cara dilakukan warga Jakarta, agar bisa pulang ke kampung halaman. Adanya larangan mudik dari pemerintah, membuat mereka terpaksa menempuh cara ilegal.

Pemerintah Provinsi DKI masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga 4 Juni mendatang. Alhasil, para pemudik yang hendak keluar maupun masuk Ibu Kota, bakal mengalami kesulitan.

Baca juga: Cuma Isi Angin Ban, Pemotor Ini Dihujat Netizen

Petugas telah menyiagakan pos pemeriksaan di banyak titik, baik tol maupun jalan arteri. Saat ini, hanya pemegang Surat Izin Keluar Masuk atau SKIM saja yang diperbolehkan datang ke Jakarta. Artinya, pemudik yang sukses pulang ke kampung tidak bakal mudah untuk kembali bekerja di DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, banyak sekali modus yang dipakai oleh para pemudik, untuk bisa lolos dari pantauan petugas.

Penumpang rela duduk di bagasi bus demi bisa mudik

"Banyak sekali modus yang dilakukan, seperti menumpang truk seolah-olah mengangkut barang. Ada naik kendaraan yang sedang diderek," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 27 Mei 2020.

Sementara itu, para pemudik yang menggunakan jasa transportasi bus mengakali pemantauan petugas dengan cara bersembunyi di kompartemen barang dan toilet.

Deretan Mobil yang Kena Diskon Selama Pameran GJAW 2024

“Menumpang bus, diatur seolah-olah bus seperti tanpa penumpang. Mereka mematikan lampu, kursi direbahkan, dan sembunyi di toilet," tuturnya.

Sambodo menjelaskan, banyak juga yang memanfaatkan jasa travel gelap. Mobil yang digunakan memakai pelat nomor hitam, demi mengelabui petugas.

Viral Banyak Mobil Mengalami Kerusakan Fuel Pump, Ingat Bahayanya BBM Busuk

Polisi saat mengamankan mobil travel yang membawa pemudik dari madura

“Di hari-hari terakhir, kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian, mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju lokasi mudik," ungkapnya.

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

Mengenai sanksi, Sambodo mengatakan bahwa petugas tidak hanya meminta kendaraan untuk putar balik. Khusus untuk beberapa kendaraan, ada hukuman lain yang dijatuhkan.

“Apabila ada pelanggaran lalu lintas, maka dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Contoh, travel gelap dikenakan pasal 308. Truk yang angkut penumpang atau orang, dikenakan pasal 303," jelasnya.

Viral Pria Ini Parkir Mobil di Bandara Tembus Rp1 Juta

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Baru-baru ini, seorang pria menjadi sorotan publik setelah membayar biaya parkir mobil di bandara yang hampir mencapai Rp1 juta. Dia mengunggah momen itu di media sosial

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024