Sudah Ada Pemudik yang Kena Denda Rp100 Juta?

Polisi melakukan pemeriksaan bus membawa pemudik
Sumber :
  • Dok. Polda Metro Jaya

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Jakarta, diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Pemprov DKI akan lebih tegas kepada mereka yang melanggar aturan, termasuk saat berkendara. 

Pasal 18 ayat 4 Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, mengatur bahwa pengguna kendaraan pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cegah Perantau ke Kota, Tiap Perbatasan Kabupaten Dijaga Polisi

Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari daya tampung mobilnya. Kemudian, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan.

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengingatkan, merujuk ke pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun, atau denda maksimal Rp100 juta.

Nekat Mudik Meski Dilarang

"Kami mengimbau kepada semua, jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ‘ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lantas, apakah sudah ada warga yang dikenakan denda sebesar itu? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa hingga saat ini Polri masih menerapkan cara persuasif.

Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar

“Pelanggaran mudik masih kami minta untuk putar balik. Mudik kan diaturnya dalam Permenhub, jadi bukan murni pelanggaran PSBB,” ujarnya saat konferensi pers virtual belum lama ini, dikutip Selasa 26 Mei 2020.

Fahri menjelaskan, hal yang sama juga diterapkan pada kendaraan travel gelap yang membawa pemudik ke kampung halaman. Menurutnya, ada sanksi lain yang dikenakan pada sopir.

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

“Travel gelap itu kan tidak memiliki izin trayek, tidak punya kartu pengawasan, itu kami tilang. Misalkan disuruh putar balik, dia cari-cari jalan lagi, itu kami amankan dan tilang juga, pasal 282. Sampai saat ini, kami masih tilang, belum kena UU Karantina Kesehatan,” jelasnya.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024