Kapan Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi?
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga 4 Juni 2020. Artinya, seluruh masyarakat yang sedang berada di Jakarta wajib mematuhi semua aturan terkait pembatasan tersebut.
Mulai dari mengenakan masker saat berada di luar rumah, hingga menjaga jarak dan membatasi jumlah penumpang di dalam mobil. Para pengendara motor juga harus berasal dari satu alamat yang sama, apabila ingin berboncengan.
Baca juga: Rental Mobil Berusia 102 Tahun Bangkrut akibat Corona
Selama pelaksanaan PSBB, Polda Metro Jaya menonaktifkan aturan pembatasan jumlah kendaraan dengan cara ganjil genap atau gage. Semula, keputusan itu berlaku hingga 22 Mei 2020, namun kini diperpanjang mengikuti masa PSBB.
"Iya (sistem ganjil genap kembali) diperpanjang. Diperpanjang mengikuti PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip dari Korlantas Polri, Selasa 26 Mei 2020.
Dengan adanya kebijakan itu, berarti tidak akan ada penindakan berupa tilang, apabila kendaraan beroda empat memasuki wilayah pemberlakuan gage. Baik secara manual, maupun tilang elektronik.
Meski beberapa aturan untuk sementara tidak diberlakukan, seperti pembatasan ganjil genap, tapi bukan berarti tidak ada penilangan dari pihak kepolisian. Namun, mereka sebisa mungkin melakukan pendekatan dengan cara persuasif, agar pelanggaran itu tidak kembali terjadi.
“Kami berusaha melakukan tindakan persuasif. Tapi, bukan berarti tidak ada tilang. Tetap ada, cuma khusus untuk pelanggaran tertentu,” tuturnya.
Jenis pelanggaran yang otomatis dikenakan sanksi tilang, kata Fahri, yakni yang berhubungan dengan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau enggak bawa surat-surat, itu enggak termasuk laka lantas. Yang berhubungan dengan laka lantas. Misalnya kebut-kebutan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan berharap masyarakat tetap tinggal dan melaksanakan semua aktivitas di dalam rumah. Hal ini sebagai upaya, untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insya Allah setelah dua minggu kita bisa keluar. Insya Allah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan," kata Anies.