Warga Bodetabek Boleh Keluar Masuk Jakarta

Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hari Raya Idulfitri dimanfaatkan oleh umat muslim, untuk saling bersilaturahmi. Biasanya, mereka saling mengunjungi sanak saudara yang tinggal bukan satu atap.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama, dan menjadi bagian dari tradisi lebaran. Namun, adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB membuat banyak warga di sekitar Jakarta bingung, apakah mereka diizinkan untuk mengunjungi kerabat di DKI.

Baca juga: Pemandangan Mengerikan 'Kuburan' Mobil, Ada 1 Armada Jip

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menjadikan Peraturan Gubernur DKI nomor 47 tahun 2020 sebagai dasar hukum.

Dalam Pergub itu, dinyatakan bahwa mereka yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diizinkan untuk bergerak dalam wilayah aglomerasi.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Ilustrasi PSBB

“Sesuai dengan Pergub 47/2020, yg memiliki KTP elektronik Jabodetabek saja yang diperbolehkan di wilayah algomerasi. Di dalam Permenhub 25/2020, juga diperbolehkan kok pergerakan di wilayah algomerasi,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip Sabtu 23 Mei 2020.

Mengenai istilah mudik lokal yang belakangan marak disebut, Fahri menjelaskan bahwa sebaiknya kata-kata itu tidak dipergunakan. Sebab, bisa memicu salah pengertian.

“Kami sepakat dari pihak Polri, bahwa jangan ada kata-kata mudik lah. Mudik lokal, kesannya kayak orang itu betul-betul mau mudik, pulang ke kampung halaman. Padahal, ini kan perjalanan antarkota saja,” tuturnya.

Hal yang sama juga berlaku, untuk istilah mudik dalam kota. Menurut Fahri, tujuan perjalanan warga saat lebaran hanya bersilaturahmi, bukan menetap dalam waktu lama.

“Mudik dalam kota itu, kesannya kayak mau benar-benar orang mau mudik. Kan kalau mudik itu, orang berpikirnya pulang kampung, menetap lama. Padahal, ini kan jalinan silaturahmi saja. Jadi, kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya