Mulai Hari Ini Masuk ke Jakarta Tidak Mudah

Penyekatan kendaraan yang hendak mudik di Tol Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI semakin memperketat akses keluar dan masuk wilayah mereka. Pengawasan ditingkatkan di banyak titik, terutama yang sering dijadikan sebagai akses ke wilayah lain.

Arus Balik Long Weekend, KAI: 178 Ribu Penumpang Masuk ke Jakarta Hari Ini

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan 12 pintu masuk Jakarta, yang akan dijaga secara ketat untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM, bagi mereka yang datang atau pergi dari Jakarta.

Baca juga: Mobil Sejuta Umat Tak Lagi yang Terlaris di Indonesia

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito belum lama ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Menurutnya, mulai hari ini tidak mudah bagi pendatang untuk bisa datang ke Jakarta.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Calon pemudik terjaring razia di tol Cikarang Barat

“Masuk ke jakarta mulai hari ini tidak mudah. Di KM 47 Karawang ada pemeriksaan SIKM. Walaupun masyarakat bisa mengakses SIKM, tapi banyak yang ditolak. Saya dapat infonya dari Wakasatpol PP, karena gak memenuhi persyaratan,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat 22 Mei 2020.

Sebagai informasi, SIKM hanya diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.

Berikut mekanisme pengurusan SIKM:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya