Bus Palsukan Stiker Kemenhub, Sukses Antar Pemudik

Polisi melakukan pemeriksaan bus membawa pemudik
Sumber :
  • Dok. Polda Metro Jaya

VIVA – Modus baru angkutan umum nakal yang nekat angkut penumpang untuk mudik terungkap. Sejumlah bus nekat memasang stiker khusus dari Kementerian Perhubungan yang dipalsukan untuk dapat melintas pos pemeriksaan pelarangan mudik guna cegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Tekan Potensi Kecelakaan di Jalan Raya, Kemenhub Tertibkan Angkutan Umum dan Pariwisata

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) mengamankan empat bus nakal tersebut di depan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.

Sambodo menjabarkan, bus itu awalnya diberhentikan oleh anggota jajaran Satpatwal saat tengah melakukan patroli. Personel kemudian melihat bus berstiker palsu itu melintas di depan Bumi Perkemahan Cibubur.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deli Serdang, 7 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

Bus selanjutnya diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Kondisi bus pada saat itu sudah kosong. Dalam pemeriksaan diketahui bus tersebut sudah berhasil mengantar puluhan penumpang dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.

"Sopir mengaku baru membawa penumpang ke Solo. Dia hendak kembali menuju pool," ujar Sambodo dikutip dari VIVA, Rabu 20 Mei 2020.

Kemenhub Beberkan Komponen Biaya untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Simak Rinciannya

Keterangan awal dari sang sopir, stiker Kemenhub itu tidak dibeli. Tapi, didapatkan dari pihak Event Organizer (EO) yang menyewa bus itu untuk mengangkut karyawan.

"Ada empat bus yang disewa dan masing-masing ditempel stiker pembagian EO tersebut," ungkapnya.

Saat ini pihak Kepolisian tengah mendalami informasi tentang pihak EO tersebut. Jika terbukti melanggar dipastikan akan ditindak tegas. 

Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Bus dengan stiker khusus memang di tengah pelarangan mudik saat ini. 

Para penumpang pun dipastikan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti mengantongi surat negatif Virus Corona hasil rapid test yang dilakukan. Pembelian tiketnya pun harus secara online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya