Begini Cara Polisi Bikin Jera Travel Gelap yang Antar Pemudik
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA – Adanya larangan untuk mudik pada ramadhan tahun ini, dimanfaatkan oleh sebagian pemilik kendaraan minibus untuk meraup untung. Caranya, dengan menyediakan jasa antar ke kampung halaman.
Modus yang mereka gunakan untuk bisa lolos dari cegatan petugas kepolisian bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan jam-jam tertentu hingga memilih jalur tikus yang jarang dilewati kendaraan.
Baca juga: Boleh Mudik Lokal dan Silaturahmi saat Lebaran, Ada Tapinya
Ditlantas Polda Jatim mengamankan 54 kendaraan travel hingga bus, yang diduga untuk mengangkut pemudik. Para sopir kendaraan tersebut sengaja mengelabui petugas, untuk melakukan perjalanan mudik antardaerah.
“Sudah kami temukan ada 54 kendaraan, jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek," ujar Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Budi Indra Dermawan, dikutip dari Korlantas Polri, Jumat 15 Mei 2020.
Budi menjelaskan, rute dari travel gelap itu bermacam-macam. Ada yang hanya antarkota di Jatim, ada juga yang nekat mengarah ke Jawa Tengah dan Madura.
“"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Kemarin, di Tanjung Perak 7 ke Madura itu dari Jember,” tuturnya.
Untuk membuat jera para pemilik kendaraan itu, petugas mengamankan surat-surat kelengkapannya. Dokumen baru bisa diambil kembali, setelah 31 Mei 2020.
"Kami sampai selesai operasi tanggal 31 Mei. Penyitaan bisa kendaraan, bisa surat, supaya memberikan efek jera bagi yang lain. Kami tetap komitmen dengan Dinas Perhubungan, tentang mudik itu dilarang,” jelasnya.