Curhat Sopir Ambulans, Rapid Test Bayar Ratusan Ribu Saat Bawa Jenazah
- Yandi D/VIVA.
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengecualikan sejumlah kendaraan bisa melintas, salah satunya ambulans. Namun, sopir dan penumpang yang ada di dalamnya, kecuali jenazah, wajib untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Virus Corona atau COVID-19.Â
Salah satu yang diwajibkan adalah melakukan rapid test yang tak selalu bisa dilakukan dengan gratis. Hal itu pun dikeluhkan oleh para sopir ambulans.
Terlebih lagi, tarif untuk melakukan rapid test tidak lah murah, Bahkan, ada keluahan dari seorang sopir ambulans dari di Pelabuhan Merak yang mengatakan bahwa tarif tes COVID-19 itu ada yang membanderolnya tarif mahal.Â
"Dari Bakauheni ke Merak (tarif rapid test) Rp250 ribu, dari Merak ke Bakauheni Rp350 ribu," kata sopir ambulans jenazah berinisial H, kepada sejumlah awak media, Kamis 14 Mei 2020.Â
Dia bercerita, saat dia menjemput jenazah dan keluarganya di Jakarta dari Lampung, sebelum memasuki Pelabuhan Bakauheni, dia disuruh untuk melakukan rapid test. Di situlah dia harus mengeluarkan biaya pertama.Â
Kemudian, saat membawa jenazah bersama keluarganya, dari Jakarta menuju Bakauheni. Dia disuruh melakukan rapid test oleh petugas berseragam putih usai keluar Gerbang Tol (GT) Merak di Kota Cilegon, Banten.
"Kalau sudah bayar (Rapid test) baru bisa masuk beli tiket, padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus dilakukan rapid test," terangnya.
Lebih lanjut dia pun mengaku kaget dengan kebijakan ini. Apalagi nilainya sangat memberatkan di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Corona saat ini.
"Kalau pemeriksaan (rapid test) semuanya, sama keluarga. Yang kasian ada satu bus diturunin di test, itu orang di PHK. Ya keluarga juga bayar, dan dari Bakauheni ke Merak juga saya diminta untuk rapid test juga," jelasnya.
"Kwitansi ini dari kliniknya di Merak. Kemarin belum (di wajibkan rapid test), sekarang Merak ada," ujarnya. Â Â
Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona