Pantas Sopir Travel Berani Bawa Pemudik, Dendanya Gak Seberapa

Razia mudik oleh pihak kepolisian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Hampir tiga pekan sejak larangan mudik diberlakukan, Polda Mtero Jaya telah menindak sebanyak 228 kendaraan travel gelap, yang digunakan untuk mengangkut pemudik. Penangkapan itu dilakukan sejak dimulainya pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020, yakni 24 April 2020.

Clandestine Lab Menjamur, Polri Sebut Tren Peredaran Narkoba Kembali ke Era 2000-an

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ratusan kendaraan tersebut membawa 1.389 orang yang hendak pulang ke kampung halamannya.

Baca juga: Pantas Selalu Ludes Stoknya, Harga Mobil Bekas Ini Cuma Segini

Temui Gubernur Kalbar, Benny Singgung Banyak 'Jalur Tikus' Sindikat PMI Ilegal

Lokasi pengamanan ada di beberapa titik, baik jalur arteri maupun tol. Namun, kata Sambodo, sopir travel gelap banyak yang memilih jalanan kecil, agar tidak terpantau oleh petugas kepolisian. Jalanan itu biasa disebut, dengan istilah jalur tikus.

"Paling banyak di jalur tikus, karena kami sudah petakan pergerakan mereka dan bisa kami amankan," ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 12 Mei 2020.

Mudik di Desa Penari

Razia Kendaraan Hendak Mudik di Tol Jakarta-Cikampek

Para pemilik kendaraan itu, biasa mempromosikan jasanya melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Daerah yang jadi tujuan mudik, umumnya tersebar di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Seperti ke Cirebon, Pekalongan, Brebes, Tuban, Gresik, Madiun, Yogya, Pemalang, dan Malang.

Setiap penumpang, dikenakan tarif yang sangat tinggi. Nilainya bisa 4 kali lipat dari harga normal. Travel gelap ini memanfaatkan momen pandemi Corona, dengan menjual tiket yang sangat mahal.

"Harga tiket cukup mahal, bisa 3-4 kali di atas harga normal. Contoh, ke Brebes Rp 500 ribu, ke Cirebon 300 ribu, ada yang sampai Rp 750 ribu,” tuturnya.

Dengan harga tersebut, sopir tidak khawatir apabila aksinya ketahuan oleh petugas. Sebab, merujuk pada pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman yang dijatuhkan tidak berat, yakni kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya