Lihat Polisi 'Main Mata' dengan Pemudik, Langsung Videokan

Polisi melakukan pemeriksaan bus membawa pemudik
Sumber :
  • Dok. Polda Metro Jaya

VIVA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjamin bahwa tidak ada anggotanya yang berani ‘main mata’ dengan pemudik. Jika ternyata masih nekat, maka ia sudah menyiapkan sanksi tegas.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Hal itu diungkapkannya, saat menghadiri diskusi daring via aplikasi Zoom yang diunggah ke YouTube Institut Studi Transportasi. Sambodo menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan meragukan kredibilitas Polri.

Sebab, Polri sendiri memiliki pengawas internal yang akan mengawasi kinerja anggota di lapangan. Ada sanksi tegas, kepada petugas yang menyalahgunakan wewenang, hingga pemecatan.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

"Ketika kami sudah melaksanakan di lapangan dan sudah diawasi internal, tentu anggota tidak berani main-main," ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis 7 Mei 2020.

Baca juga: Ternyata Begini Interior Mobil Baru Wuling Rp90 Jutaan

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Sambodo meminta kepada semua pihak untuk melapor, apabila menemukan ada anggota yang menerima imbalan agar mengizinkan pemudik untuk lolos dari pemeriksaan. Laporannya bisa dalam bentuk rekaman video.

"Jika menemukan anggota bermain mata dengan para pemudik (agar) bisa lolos dengan membayar, tolong dilaporkan. Kalau perlu, videokan sehingga bisa kami usulkan untuk dipecat," tuturnya.

"Saya komandannya saja begadang terus di Cikarang. Kalian anak buah, (kalau) main-main saya pecat sekalian," kata dia menambahkan.

Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Ketupat Jaya sejak 24 April 2020. Salah satu fokus utamanya, untuk mencegah warga yang tinggal di zona merah penyebaran virus COVID-19 mudik ke kampung halaman. Hingga 12 hari operasi berjalan, sudah ada sekitar 12 ribu warga yang dicegat dan diminta untuk putar balik.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024