Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Saat ini, tidak sedikit warga yang sektor keuangannya terganggu akibat wabah virus corona. Ada yang harus dipotong gajinya, ada juga yang pembayarannya dicicil.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, beberapa terpaksa merelakan harta mereka, salah satunya kendaraan bermotor. Memang, harga yang diterima pedagang di bawah pasaran, karena saat ini pembeli juga menurun jumlahnya.
Saat nanti membeli kendaraan lagi, ada yang perlu diingat. Meski sudah menjual kendaraan lama dan menggantinya, pemilik bisa dikenakan pajak progresif kendaraan. Ini terjadi, jika mobil atau motor yang dijual tidak segera dibalik nama oleh pembeli atau pemilik barunya.
Nantinya, pemilik lama dianggap memiliki dua kendaraan dan harus membayar biaya pajak tambahan di kendaraan yang baru. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka pemilik lama harus melakukan blokir atas Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Baca juga:Â Jual Mobil saat Corona, Harganya Terjun Bebas
Apalagi, saat ini sudah ada peraturan bahwa setiap kendaraan yang dijual harus dibalik nama secepatnya. Jika tidak, maka pembeli maupun penjual bisa dikenakan denda.
Dilansir dari 100kpj, Senin 4 Mei 2020, pemblokiran kendaraan bisa dilakukan secara online. Dokumen yang dibutuhkan yaitu:
Salinan KTP pemilik kendaraan
Salinan? Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran
Salinan? STNK/ BPKB
Salinan? Kartu Keluarga atau KK
Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id
Setelah sukses dengan mengunggah dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya tunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat, datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa salinan KTP dan materai Rp6.000.