Cerita Pemudik: Bahaya Jalur Tikus Vs Menderita di Jakarta
- bbc
Darmanigtyas juga menilai bagi pemudik yang menggunakan jalur tikus akan menciptakan dampak berlapis baik untuk keselamatan jiwa dari tindak kejahatan, hingga berpotensi menyebarkan virus kepada orang-orang selama di perjalanan.
Diskresi di tengah larangan mudik
Pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik yang berlaku dari 24 April hingga 31 Mei mendatang.
Artinya, segala moda transportasi baik pribadi maupun umum, baik darat, laut dan udara, dilarang beroperasi untuk mengantarkan pemudik.
Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu juga tertuang sanksi bagi yang melanggar berupa denda Rp100 juta dan hukuman kurungan satu tahun.
Dari 24 April hingga 7 Mei 2020, polisi masih menggunakan cara persuasif dengan cara menghalau atau melarang mereka saat di jalan. Namun, setelah periode tersebut, jika ada yang masih melanggar maka bisa dikenakan sanksi.
Polisi memberikan diskresi dalam pelaksanaan keputusan tersebut dengan mengizinkan warga untuk keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 dengan alasan kedaruratan dan kemanusiaan.
"Seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal dunia, lalu seperti rumah di Jakarta kerja di Karawang. Alasannya bukan mudik karena mudik itu dilarang. Itu semua tergantung penilaian anggota di lapangan yang menentukan," kata Benyamin.
"Diskresi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan yang ketat seperti jika alasan keluarga sakit parah atau meninggal dunia. Petugas lapangan akan menanyakan foto, video dan menghubungi pihak keluaraga itu. Penilaiannya ketat dan tidak sembarangan."