Logo BBC

Cerita Pemudik: Bahaya Jalur Tikus Vs Menderita di Jakarta

Pos pemeriksaan mudik (BBC Indonesia)
Pos pemeriksaan mudik (BBC Indonesia)
Sumber :
  • bbc

"Kami imbau untuk tetap di rumah, tidak mudik, satu kali tahun ini saja karena kita tidak tahu sebagai carrier [pembawa virus]. Kelihatan sehat tapi sampai sana malah menyebarkan penyakit dan kita juga tidak tahu malah tertular di daerah tujuan dan ketika kembali ke kota malah bawa penyakit," kata Benyamin.

Benyamin menyebut, selama larangan mudik diberlakukan, terdapat banyak cara pengemudi dan penumpang mengelabui petugas.

"Kemarin juga kami temukan, di perbatasan Karawang-Bekasi, tapi bukan jalur tol. Busnya kosong, lampu gelap, begitu diberhentikan dicek di dalamnya ada perempuan sembunyi di toilet, kemudian di bagasi ada isi manusia. Oh ya sudah balik kanan, kembali lagi,"katanya.

Sanksi berat bagi petugas curang

Selain itu, Benyamin juga mengingatkan kepada para petugas di lapangan untuk tidak bermain curang dengan menerima uang dari pengendara pribadi supaya bisa lolos penyekatan.

"Alangkah bodohnya siapapun petugas yang melakukan [kecurangan], dan alangkah tidak manusiawi mereka bermain di tengah wabah ini.

"Jadi misal ada yang memanfaatkan dengan bermain di belakang, menerima uang untuk meloloskan, dijamin sanksinya akan sangat berat," kata Benyamin.

Benyamin mengatakan, namun peluang kecurangan tersebut kecil karena operasi yang dilakukan melibatkan instansi lain seperti TNI, dinas perhubungan, dan kesehatan.

Senada dengan hal tersebut, pengamat transportasi Darmaningtyas menyebut larangan mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika hanya mengharapkan kekuatan dari petugas keamanan, tanpa ada bantuan dari publik.

"Disiplin itu tidak hanya untuk para aparat, tapi juga warga sendiri harus belajar disiplin bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mencegah perluasan virus ke daerah-daerah. Selama filosofi itu tidak dipahami, maka petugas di lapangan tidak bisa tegas, sebaliknya masyarakat juga mencari-cari cara untuk melanggar," kata Ketua Institut Studi Transportasi tersebut.