Mobil Penumpang Boleh ke Luar Jakarta, tapi Ada Syaratnya

Pemeriksaan kendaraan di jalan tol dalam rangka PSBB.
Sumber :
  • Dok: Jasa Marga

VIVA – Jakarta menjadi kota pertama, yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Aturan itu awalnya berlaku pada 10 hingga 23 April, namun kemudian diperpanjang menjadi hingga 22 Mei 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga resmi melarang warga yang tinggal di wilayah PSBB dan zona merah penyebaran virus corona, untuk mudik ke kampung halaman. Larangan itu efektif diterapkan mulai hari ini, Jumat 24 April.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.

Bagi yang tetap nekat mudik, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

Baca juga: Jadi Komut BUMD, Koleksi Mobil Sudirman Said Bikin Terkejut

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Adita, dikutip dari Korlantas Polri.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dan wilayah PSBB lain, hanya yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok. Termasuk, obat-obatan dan alat kesehatan.

Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub itu, disebutkan juga bahwa ada kendaraan penumpang yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah PSBB. Berikut isi pasal tersebut:

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:

a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;

Cara Ampuh Menghilangkan Jamur di Kaca Mobil dengan Mudah dan Cepat

b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern
Contraflow tol Jagorawi arah Jakarta [dok. Humas PT Jasa Marga]

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pengguna Mobil saat Contraflow

Contraflow menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diterapkan Korlantas Polri bersama stakeholder terkait untuk menekan kemacetan saat libur natal dan tahun baru yag

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024