Mobil Penumpang Boleh ke Luar Jakarta, tapi Ada Syaratnya

Pemeriksaan kendaraan di jalan tol dalam rangka PSBB.
Sumber :
  • Dok: Jasa Marga

VIVA – Jakarta menjadi kota pertama, yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Aturan itu awalnya berlaku pada 10 hingga 23 April, namun kemudian diperpanjang menjadi hingga 22 Mei 2020.

Toyota Alphard 2025: Mobil Sultan Tingkat Tinggi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga resmi melarang warga yang tinggal di wilayah PSBB dan zona merah penyebaran virus corona, untuk mudik ke kampung halaman. Larangan itu efektif diterapkan mulai hari ini, Jumat 24 April.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.

Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Bagi yang tetap nekat mudik, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

Baca juga: Jadi Komut BUMD, Koleksi Mobil Sudirman Said Bikin Terkejut

Kenapa Sirion Jarang Terlihat di Jalan? Ini Kata Daihatsu

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Adita, dikutip dari Korlantas Polri.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dan wilayah PSBB lain, hanya yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok. Termasuk, obat-obatan dan alat kesehatan.

Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub itu, disebutkan juga bahwa ada kendaraan penumpang yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah PSBB. Berikut isi pasal tersebut:

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:

a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;

b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya