Kendaraan yang Kecelakaan Saat PSBB, Bisa Ditanggung Asuransi Gak?
- TMC Polda
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Meski cara ini dianggah ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona baru, masih ada saja warga yang nekat melanggar dengan berbagai alasan.
Tak hanya itu, kondisi jalan yang relatif lengang saat PSBB dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memacu kendaraannya lebih cepat dari yang disarankan. Akibatnya, ada saja pengemudi mobil maupun pengendara motor yang tak luput dari kecelakaan.
Kecelakaan di jalanan selama masa PSBB tentu menimbulkan pertanyaan, bisakah kendaraan bermotor tersebut ditanggung perbaikannya oleh asuransi, mengingat pengemudi atau pengendaranya melanggar imbauan Pemerintah untuk tetap di rumah saja?
Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan selama PSBB tersebut bisa menjadi bagian dari pertanggungan dari asuransi yang sudah dipasang pada kendaraan.oto
Baca juga: Klaim Asuransi Saat PSBB Masih Bisa, Tapi Ada yang Beda
"Sebenarnya PSBB itu kan sangat banyak tanda koma. Misalnya, 'aku harus jalan, karena begini, dan begitu.' Intinya, selama dia tidak melanggar lalu lintas, dan tidak masuk hal yang dikecualikan dalam polis masih bisa ditanggung," ujarnya saat telekonfrensi dengan media.
Meski bisa ditanggung oleh asuransi, Iwan mengatakan, pengemudi maupun pemegang polis harus mengetahui bahwa bengkel untuk perbaikan kendaraannya terkena dampak PSBB, alias tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya pembatasan sosial tersebut.
"Layanan darurat 24 jam kami tetap ada, tetapi ya problemnya itu, bengkelnya kan enggak buka. Kemungkinan, ya kami akan numpang titip dan baru dikerjakan saat bengkelnya buka normal kembali," tuturnya.