KPK Lelang Mobil Perang Versi Sipil Hasil Rampasan
- Dok: KPK
VIVA – Perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kini bisa melelang hartanya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada tiga mobil mewah yang disita dan akan dilelang. Metode yang dipakai adalah open bidding. Uang hasil lelang, bakal dimasukkan ke dalam kas negara sebagai ganti rugi akibat tindak pidana korupsi terpidana.
"Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil tipikor, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo segera akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu 28 Maret 2020.
Acara lelang akan dilaksanakan pada Kamis 2 April 2020, dengan waktu penawaran dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lelang digelar tanpa kehadiran peserta, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Barang rampasan yang dilelang yakni satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT tahun 2011, dengan harga batas Rp758.264.000 dan uang jaminan Rp154 juta. Lalu, ada satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT tahun 2010, yang harga batasnya Rp273.231.000 dengan uang jaminan Rp60 juta.
Kemudian, satu unit mobil Hummer type H2 tahun 2010. Harga batasnya Rp1.765.960.000, dengan uang jaminan Rp360 juta. Ini merupakan mobil langka, yang dibuat sebagai versi sipil dari kendaraan perang andalan tentara AS.
"Barang-barang yang dilelang itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.