Leasing Ungkap Cara Bisa Tunda Bayar Cicilan Kendaraan karena Corona

Toyota Avanza. Foto ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • Dok. TAM

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memberikan fasilitas penundaan pembayaran cicilan utang debitur yang usahanya terdampak Virus Corona COVID-19. Kebijakan ini pun berlaku bagi driver online yang masih kredit kendaraan.

Dorong Penjualan Mobil, ACC Buka Kantor Cabang Syariah Baru di Gorontalo

Instruksi tersebut pun telah didukung oleh OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Bagaimana implementasinya di lapangan?

Chief Operation Officer Astra Credit Companies (ACC) Ezar Kumendong menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Karena itu, perusahaan akan memberikan program untuk merelaksasi, dengan penundaan pembayaran cicilan kredit dengan perjanjian khusus. 

Mungkinkah Cicilan KPR Rp300 Ribu per Bulan Selama 40 Tahun Jadi Solusi Rumah Impian?

"Dengan catatan, kami akan lihat betul debitur yang terdamapak (Corona) dan yang tidak. Kalau yang tidak terdampak sih normal-normal saja pembayarannya," ujar Ezar saat berbincang dengan VIVA, dikutip Kamis 26 Maret 2020. 

Baca juga: Model Baru 'Alphard' Versi Hyundai Terjepret Kamera, Lebih Kekinian

Ngontrak vs KPR, Mana yang Bikin Dompet Gen Z Tetap Aman?

Dia menjabarkan, untuk mendapatkan fasilitas ini, debitur kredit kendaraan seperti driver online harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku. Tahap pertama debitur harus mendatangi kantor ACC dan mengisi formulir pengajuan program ini. 

Debitur juga harus membawa unit kendaraannya yang akan diajukan penundaan pembayaran kredit tersebut. Sebab, pendataan untuk program ini dilakukan secara menyeluruh.

"Dan yang paling penting kami nilai apakah dia termasuk customer yang terdampak (Corona) atau tidak,” tambahnya. 

Setelah prosedur itu dipenuhi baru akan diproses lebih lanjut bagaimana mekanime relaksasi kredit yang akan dilakukan. Dia pun menegaskan, ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk driver online tapi juga untuk debitur segmen kredit lainnya yang terdampak Virus Corona.

“Jadi kami lihat lagi bagaimana kondisi selanjutnya. Intinya kita sangat aware akan kondisi hari ini,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya