Truk ODOL Tak Lagi Bisa 'Kucing-kucingan' dengan Petugas
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Semakin maraknya truk dengan muatan berlebih, membuat masyarakat resah. Para pengguna jalan selalu waswas, setiap kali melihat ada truk besar di belakang mereka.
Bagaimana tidak khawatir, banyak sudah kecelakaan dialami akibat truk tersebut membawa muatan berlebih. Efisiensi dipakai oleh para pengusaha sebagai alasan, untuk memperbesar kapasitas angkut secara ilegal.
Konsumen juga memiliki andil pada kehadiran truk over dimension and over load atau ODOL tersebut. Keluhan mereka soal tingginya selisih harga jual produk otomotif dengan kota asal, membuat pengusaha mengoperasikan truk ilegal itu demi menekan harga.
Para pembeli tidak sadar, bahwa harga murah yang mereka dapatkan berdampak pada tingginya angka kecelakaan di jalanan, yang diakibatkan oleh kehadiran truk ODOL.
Baca Juga: Truk Bermuatan Lebih Bakal Tidak Ada di Sini
Oleh sebab itu, pemerintah melalui beberapa kementerian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Mereka melarang truk ODOL melintas di jalur tol Tanjung Priok, Jakarta hingga Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil diskusi acara Isuzu yang digelar Sabtu 7 Maret 2020, diketahui ada 13 titik pemantauan truk ODOL di sepanjang jalur tol tersebut.
Truk yang melanggar aturan akan diminta untuk putar balik, dan ada juga yang diminta untuk keluar di pintu tol terdekat. Aturan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin 9 Maret 2020.
Nantinya, aksi kucing-kucingan dengan petugas juga tidak lagi bisa dilakukan. Sebab, mulai 1 Mei 2020 semua truk yang kelebihan muatan tidak diizinkan untuk naik ke kapal penyeberangan. Diharapkan, pada 2023 Indonesia akan bebas dari truk ODOL.