Truk Obesitas Jangan Harap 'Aman' Lewat Jalur Ini Mulai Pekan Depan
- Dokumentasi Jasa marga.
VIVA – Penertipan truk obesitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) terus dilakukan pemerintah saat ini. Mulai pekan depan, penindakan pada truk yang melanggar ketentuan tersebut pun akan dilakukan di sejumlah jalur yang aktif dilewati truk.Â
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, ada sejumlah jalur yang dilarang untuk truk obesitas, yaitu jalur Tanjung Priok hingga bandung.Â
"Jadi mulai hari Senin (8 Maret 2020), kami akan mulai melakukan pelaranggan terhadap truk ODOL melalui jalan Tanjung Priok hingga ke Bandung. Truk akan kami periksa lagi untuk bisa melewati jalan tol," beber Budi dikutip dari 100KPJ, Jumat 6 Maret 2020.Â
Budi mengungkapkan, truk obesitas, kebanyakan melanggar dimensi kendaraan. Misalnya, tinggi truk hingga mencapai 1,7 meter yang harusnya hanya 1 meter. Artinya truk-truk tersebut telah melebihi kapasitasnya lebih dari 70 cm.
"Jadi kami sudah sosialisasikan (ke dunia usaha)," tambahnya.Â
Lebih lanjut menurut Budi, jalur penyeberangan antar pulau, seperti Merak - Bakehuni dan Ketapang - Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menjaring truk ODOL. Koordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol dan Jasa Marga pun telah dilakukan untuk melakukan penertiban ini.Â
Baca juga:Â Harga Toyota Yaris Versi Kencang Lebih Mahal dari Honda Civic Type R
Seperti diketahui, truk obesitas ini merugikan banyak pihak, salah satunya pengelola tol. Direktur Utama PT Waskita Toll Road Herwidiakto mengatakan, dibanding pendapatan yang didapatkan, perawatan jalan tol yang sering dilalui truk obesitas lebih besar.
Dia mencontohkan, waktu perawatan besar ruas tol, lazimnya dilakukan pada tahun ketiga maupun kelima. Akan tetapi, tanpa disadari, ruas yang sering dilalui truk obesitas, biaya besar perawatan tol selalu muncul di tahun pertama.