Muncul Wacana Cukai Kendaraan Bermotor, Berapa Besaran Biaya yang Pas?

Sorot jakarta macet
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang

VIVA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani berencana untuk mengenakan mengenai cukai untuk beberapa produk barang di masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Meski belum menentukan besaran tarif cukai yang akan dikenakan, dari cukai tersebut Sri Mulyani memprediksi, negara bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp15,7 triliun.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Sujantoro mengatakan, pengenaan cukai sudah lazim dilakukan di berbagai negara. Produk yang masuk dalam daftar juga beragam, termasuk kendaraan bermotor.

“Ada wacana untuk mengenakan cukai pada kendaraan bermotor. Itu sudah dilakukan di negara lain,” tuturnya kepada VIVA, beberapa waktu lalu.

Adanya rencana penerapan cukai untuk kendaraan bermotor, disambut positif oleh komisi penghapusan bensin bertimbal (KPBB). Direktur eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin mengatakan, cukai ini bisa mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Baca juga: Skutik Rp60 Jutaan Dipakai Narik Gerobak Bikin Warganet Nyinyir

"Saat ini, Indonesia masi berkutat pada internal combustion engine (mesin konvensional) karena yang masih produksi itu enggak mau 'kuenya' dicuri untuk electric car," ujarnya dalam diskusi 'Welcome Cukai Knalpot' di Jakarta, Jumat 28 Februari 2020.

Menurutnya, dengan penerapan tersebut, mobil yang menggunakan mesin konvensional dikenakan pajak lebih tinggi, karena menghasilkan emisi gas buang yang berpotensi menimbulkan polusi lebih besar. Artinya, harga mobil hybrid dan listrik bisa bersaing dengan produk yang ada saat ini.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Soal besaran cukai kendaraan bermotor berdasarkan polusinya itu, Safrudin merekomendasikan,  Rp2.250.000 untuk setiap gram emisi yang melewati batas yang telah ditetapkan. Angka ini, kata dia, ditentukan berdasarkan hasil riset KPBB dari negara-negara yang sudah menerapkan cukai berdasarkan emisi untuk kendaraan bermotor.

"Riset kami, angka yang sesuai untuk batasan karbon itu 118 gram CO2 per kilometer. Jadi kalau mobil menghasilkan 180 gram C02, maka sudah melewati 62 gram CO2 yang jadi standar, nah nanti dikalikan dengan Rp2,25 juta. Itu, bisa dipakai buat insentif kendaraan yang ramah lingkungan," paparnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024