Pengguna Mobil di Jakarta Semakin Dibuat Ribet

Mesin Terminal Parkir Elektronik di pinggir jalan.
Sumber :
  • viva.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Para pengguna mobil pribadi di Jakarta semakin dibatasi ruang geraknya. Setelah muncul sistem pembatasan jumlah kendaraan melalui sistem ganjil genap, kini muncul aturan baru yang tidak jauh berbeda.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai Jumat 31 Januari 2020, memberlakukan aturan pembatasan kendaraan yang boleh parkir di dua kawasan, yakni Hayam Wuruk dan Gajah Mada.

Sama seperti lalu lintas, cara membatasinya adalah dengan menerapkan sistem ganjil dan genap, sesuai tanggal yang berlaku saat itu.

Arafah Rianti Dilabrak Tetangga Diduga Karena Parkir Mobil, Begini Kelanjutannya

Jadi, hanya mobil dengan angka terakhir ganjil yang diizinkan untuk parkir di dua kawasan tersebut, jika pada saat itu tanggal menunjukkan angka ganjil. Begitu juga sebaliknya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, DKI Syafrin Liputo, aturan, sementara baru diberlakukan di dua ruas jalan tersebut.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

"Untuk parkir ganjil genap, itu baru berlalu di dua jalan itu," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 31 Januari 2020.

Syafrin menyampaikan, ada beberapa lokasi parkir yang sudah disediakan. Jenis parkirannya adalah on street atau di badan jalan, yang berbatasan langsung dengan trotoar.

"Di Gajah Mada enam lokasi, di Hayam Wuruk empat lokasi," tuturnya.

Soal pelanggaran, Syafrin menjelaskan bahwa akan ada denda bagi pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Ada sanksi derek, ada juga denda Rp500 ribu,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya