Sah! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Enggak Perlu Bayar Pajak

Pameran mobil listrik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Y. Mali

VIVA – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan sempat mengungkapkan rencana untuk membebaskan pajak sepeda motor, yang penggeraknya menggunakan energi listrik.

Mobil Listrik Aion Semakin Populer di Indonesia

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk dari dukungan Pemprov DKI terhadap kehadiran Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, yang membahas soal pengembangan elektrifikasi kendaraan.

“Kami berencana menolkan pajak motor listrik. Aturannya akan segera diumumkan,” ujarnya kala itu.

Bulan Ini Indonesia Kirim Bahan Penting Buat Baterai Mobil Listrik Elon Musk

Selain soal pajak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga membebaskan kendaraan listrik dari pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Dan kini, aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, resmi terbit. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Periklindo Menolak Keras Adanya Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," tuturnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Anies menjelaskan, aturan ini mulai diterapkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga lima tahun lamanya. Namun, kendaraan yang memakai mesin hibrida alias gabungan mesin biasa dan dinamo listrik, tetap dikenakan pajak.

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Mobil listrik Xpeng G9

Dilema Produsen Mobil Listrik China: Laris tapi Merugi

Produsen mobil listrik (EV) di China seperti Nio, Zeekr, Xiaomi, dan Xpeng mencatat rekor penjualan dalam beberapa bulan terakhir.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024