Sah! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Enggak Perlu Bayar Pajak
- VIVA.co.id/Pius Y. Mali
VIVA – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan sempat mengungkapkan rencana untuk membebaskan pajak sepeda motor, yang penggeraknya menggunakan energi listrik.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk dari dukungan Pemprov DKI terhadap kehadiran Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, yang membahas soal pengembangan elektrifikasi kendaraan.
“Kami berencana menolkan pajak motor listrik. Aturannya akan segera diumumkan,” ujarnya kala itu.
Selain soal pajak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga membebaskan kendaraan listrik dari pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Dan kini, aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, resmi terbit. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," tuturnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Anies menjelaskan, aturan ini mulai diterapkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga lima tahun lamanya. Namun, kendaraan yang memakai mesin hibrida alias gabungan mesin biasa dan dinamo listrik, tetap dikenakan pajak.
"Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.