Utang Pajak Mobil-mobil Mewah di DKI Jakarta Sampai Rp37 Miliar
- Viva.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA – Pemilik mobil mewah di Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, tak semua kendaraan yang wara-wiri di jalanan ibu kota dibayar dengan benar pajaknya.
Hal tersebut membuat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan razia mobil mewah dan bangunan yang menunggak pajak.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, meski telah gencar melalukan razia door to door sampai sekarang tercatat masih ada 1.000 mobil mewah di Ibu Kota yang menunggak.
"Kendaraan mewah yang masih menunggak kurang lebih 1.000 mobil di DKI Jakarta, kurang lebih potensi kerugian Rp37 miliar," ucapnya seperti dilansir dari VIVAnews, Jumat 20 Desember 2019.
Syafruddin mengatakan, para penunggak masih diberi keringanan untuk membayar pajaknya sampai tanggal 30 Desember 2019. Pemilik kendaraan mewah di DKI Jakarta, kata dia, diberikan penghapusan sanksi dan denda, serta diberikan potongan 50 persen untuk balik nama kedua dan seterusnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan gencar melalukan razia door to door. Sasarannya bukan hanya rumah yang diduga memiliki kendaraan mewah, tetapi juga area parkir mall maupun pusat perbelanjaan.
"Setelah menyisir basement gedung selama kurang lebih satu setengah jam, ada beberapa mobil mewah yang menunggak pajak terparkir di parkiran P4 gedung," tuturnya.
mobil mewah yang menunggak pajak adalah Jeep Rubicon, Dodge Journey, Mercedes-Benz E300, BMW 320i, dan Mini Cooper yang menunggak satu bulan hingga lima bulan. Ada juga, Toyota Camry yang menunggak pajak sejak Maret 2013. Mobil-mobil tersebut kemudian ditempel stiker sebagai tanda belum melunasi pajaknya.
"Kami berharap pada pemilik kendaraan yang kami pasangi stiker dan kami berikan layer kami harap segera melunasi kewajiban perpajakannya," ujarnya.