BBN DKI Jadi 12,5 Persen, Harga Mobil Mitsubishi Bisa Ikutan Naik

Logo Mitsubishi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Bea Balik Nama atau BBN menjadi salah satu pajak yang harus dibayarkan saat membeli kendaraan bermotor. Biasnya untuk biaya BBN ini, sudah masuk ke dalam hitungan harga kendaraan baru yang dijual melalui diler resmi. Sehingga, konsumen tidak perlu merasa keberatan untuk membayarkan kewajibannya itu.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya

Terkait BBN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikannya, dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019 nanti. Kenaikan tersebut, dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBN kendaraan bermotor di Jakarta.

Menanggapi rencana kenaikan tersebut, ?Director of Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Irwan Kuncoro mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan kebijakan kenaikan BBN yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Sambut Hari Batik Nasional, Samsat Provinsi Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas BBN

"Kenaikan BBN itu kan sudah diumumkan akan segera diberlakukan. Mitsubishi sudah perhitungkan. Kami sesuaikan saja dengan tarif pemerintah ya," ujarnya di Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Baca juga: Tampilannya Lebih 'Macho', Seberapa Laris Mitsubishi Xpander Cross?

Menperin Mau Mobil Baru Tetap Murah, Jangan Sampai Harganya Naik Lagi

Irwan masih enggan menyebut secara lebih detail, angka kenaikan harga mobil-mobil Mitsubishi setelah diberlakukannya kenaikan tarif BBN. Dia mengatakan, kenaikan berbeda-beda sesuai dengan harga kendaraannya. Meski demikian, Irwan menyebut untuk model baru seperti Xpander Cross, harganya tetap sama.

"Mitsubishi sudah menyesuaikan, seperti Xpander Cross itu sudah diperhitungkan. Kalau Xpander biasa, nanti akan kami lihat lagi, mudah-mudahan enggak naik," tuturnya.

 Sekadar ilustrasi, Xpander Cross ditawarkan dalam beberapa pilihan tipe, yakni tipe manual Rp267,7 juta; transmisi otomatis Rp277,7 juta, dan varian tertinggi Premium Package AT Rp286,7 juta. Sementara Xpander versi standar, saat ini dibanderol mulai dari Rp210,3 juta sampai dengan Rp265,1 juta.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan yang menggembirakan bagi pembeli kendaraan bekas, yakni gratis bea balik nama kendaraan (BBNKN).

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024